KABUPATEN SOLOK, INTELKRIMINAL.CO.ID — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, secara resmi meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok menangguhkan sekaligus meninjau kembali permohonan tanah atas nama N. Liana Thamrin. Permintaan tersebut dilatarbelakangi adanya klaim bahwa lokasi tanah yang dimohonkan berada di kawasan tanah ulayat Nagari Aie Dingin.
Permintaan itu tertuang dalam surat KAN Aie Dingin Nomor: 10/K/KAN/AD/X-2026, tertanggal 26 Oktober 2026, dengan sifat Segera/Penting, yang ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Solok di Koto Baru.
Surat tersebut ditandatangani Ketua KAN Aie Dingin, AHK. Mangkuto Sati, S.H., serta diketahui oleh Wali Nagari Aie Dingin, H. Heril Wandi, S.Pd.I. Surat itu merupakan tanggapan atas surat BPN Kabupaten Solok Nomor B/MP.01/527-13.02/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, KAN Aie Dingin menyampaikan sejumlah keberatan dan meminta agar persoalan pertanahan itu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Penyelesaian di Tingkat Kecamatan Belum Ada Tindak Lanjut
Dalam poin pertama, KAN Aie Dingin menyebutkan bahwa upaya penyelesaian melalui Camat Lembah Gumanti telah dimohonkan sejak 29 September 2026. Namun, menurut isi surat tersebut, hingga 26 Oktober 2026, KAN mengaku belum menerima tindak lanjut penyelesaian dari pihak kecamatan.
“ Sampai saat ini belum ada dari kecamatan dan kami masih menunggu,” demikian keterangan yang tercantum dalam surat KAN Aie Dingin.
KAN berharap pemerintah kecamatan dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas di tengah masyarakat adat.
Persoalkan Administrasi dan Status Tanah Ulayat
Pada poin kedua, KAN Aie Dingin mempersoalkan proses administrasi permohonan tanah atas nama N. Liana Thamrin. KAN menyebut pengurusan administrasi dilakukan di Nagari Alahan Panjang, sedangkan lokasi fisik tanah yang dimohonkan berada di kawasan Rimbo Aie Dingin.
Menurut KAN, kawasan tersebut diklaim sebagai bagian dari tanah ulayat Nagari Aie Dingin. Atas dasar itu, KAN meminta BPN Kabupaten Solok menangguhkan proses permohonan dan meninjau kembali kelengkapan administrasi, kejelasan lokasi, serta status penguasaan tanah yang bersangkutan.
Dalam suratnya, KAN juga merujuk pada ketentuan mengenai reforma agraria dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Persoalan ini dinilai perlu ditelusuri secara cermat dengan memeriksa dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, batas-batas bidang tanah, serta keterangan para pihak yang berkepentingan.
Batas Tanah Dipersoalkan, KAN Ingatkan Potensi Konflik Antar-Nagari
Keberatan berikutnya berkaitan dengan batas-batas tanah yang dimohonkan. Dalam suratnya, KAN Aie Dingin menilai batas sepadan tanah tersebut tidak jelas dan diduga bermasalah.
KAN memperingatkan bahwa apabila persoalan itu tidak segera ditangani melalui mekanisme penyelesaian yang tepat, dikhawatirkan dapat memicu perselisihan, termasuk potensi konflik antar-nagari.
Kekhawatiran tersebut menunjukkan pentingnya penanganan yang hati-hati, transparan, dan berdasarkan bukti administrasi maupun fakta di lapangan.
KAN pun meminta seluruh pihak terkait untuk mengedepankan musyawarah, menghormati hak masyarakat adat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menghindari tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
Surat Ditembuskan kepada Bupati dan Kapolres Solok
Sebagai bentuk pemberitahuan dan permintaan perhatian, surat KAN Aie Dingin tersebut ditembuskan kepada Bupati Solok di Arosuka, Kapolres Solok di Arosuka, Forkopincam Lembah Gumanti di Alahan Panjang, serta Ketua LKAAM Kecamatan Lembah Gumanti di Alahan Panjang.
Tembusan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian para pemangku kepentingan dalam mendorong penyelesaian persoalan pertanahan secara tertib, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Kecamatan Lembah Gumanti maupun pihak N. Liana Thamrin terkait keberatan yang disampaikan KAN Aie Dingin.
Redaksi juga belum memperoleh hasil verifikasi independen mengenai status tanah, batas bidang, serta dokumen administrasi yang menjadi pokok persoalan tersebut.
Oleh karena itu, seluruh keberatan dan klaim yang disampaikan dalam pemberitaan ini tetap diposisikan sebagai keterangan dari pihak KAN Aie Dingin yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari BPN Kabupaten Solok, pemerintah kecamatan, pihak pemohon, serta unsur adat terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Intelkriminal.co.id akan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan demi menjaga prinsip jurnalistik yang independen, profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.
TIM REDAKSI INTELKRIMINAL.CO.ID Independen, Tegas, Terpercaya Fakta, Cepat, Tajam dan Berimbang.

















