
Pekanbaru —Mediaintelkriminal.co.id// Senin,04 Agustus 2025
Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/VII/2025/SPKT/Polsek Limapuluh/Polresta Pekanbaru
Tanggal: 21 Juli 2025
Satuan Reskrim Polsek Limapuluh, Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus besar peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin malam (21/07/2025) di Mapolsek Limapuluh.

Kapolsek Limapuluh menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada pukul 16.00 WIB tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah petak di Jalan Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 17.40 WIB, petugas melihat seorang pria keluar dari rumah petak 4 dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut langsung diamankan, dan diketahui bernama MAIRIDON alias IDON bin HARLIS, laki-laki, 25 tahun, beragama Islam, suku Melayu, tidak bekerja, berpendidikan SMP, dan berdomisili di Jl. Karya Rumah Petak 4 No.3 RT.007/RW.018, Kel. Tuah Karya, Kec. Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, petugas meminta pelaku untuk membuka pintu rumah guna dilakukan penggeledahan. Hasilnya, tim menemukan sejumlah besar narkoba dan barang bukti lainnya di kamar depan dan bagian dapur rumah tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan:
1. 6.300 butir pil ekstasi (63 bungkus plastik klip warna orange berlogo TMT)
2. 6 kg sabu (6 bungkus plastik putih berisi kristal diduga narkotika jenis sabu)
3. 800 butir pil psikotropika Happy Five (H5) (80 papan)
4. 1 pack plastik klip
5. 5 bungkus plastik klip berlis merah ukuran sedang berisi sabu seberat total 179,4 gram (bruto)
6. 1 bungkus plastik teh cina warna putih motif naga (umumnya digunakan untuk membungkus sabu skala besar)
7. 4 unit timbangan digital
8. 2 pack plastik klip
9. 2 plastik keresek warna biru
10. 1 paper bag warna biru corak bunga
11. 1 kardus minuman mineral merek SMS
12. 1 unit handphone merek Vivo warna biru

Kapolsek Limapuluh menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar di tingkat Polsek tahun ini dan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba hingga ke tingkat lingkungan permukiman.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Limapuluh dan dikenakan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
serta Pasal 62 jo Pasal 71 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,
dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti dalam jumlah besar dan indikasi kuat keterlibatan dalam jaringan pengedar.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Keberhasilan ini adalah bukti kolaborasi yang kuat antara warga dan kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” tegas Kapolsek.
Editor: Nisriadi
Reporter:
Nisriadi (pimpinan)
Hendra (wakil)
Sandi Irwandi (korwil)
Suanra (penasehat)
Media: mediaintelkriminal.co.id

















