Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

29
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIMALUNGUN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (LSM GEMPUR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di dua desa yang berada di Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Halim, SE, didampingi Sekretaris Jenderal M. Ichsan Malik Silalahi, menyusul adanya laporan masyarakat yang diterima organisasi tersebut terkait dugaan penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut Bagus Halim, sebagai lembaga sosial kontrol yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, pihaknya berkewajiban menyampaikan laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai melalui anggaran negara. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit dan investigasi lapangan,” ujar Bagus Halim kepada awak media.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja, Kecamatan Hutabayuraja, dengan nilai anggaran sebesar Rp135.750.553, yang saat itu berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Jepri Gultom.

Selain itu, DPP LSM GEMPUR juga menerima laporan terkait proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayuraja, dengan nilai anggaran mencapai Rp240 juta, yang saat itu berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Mendra Siregar.

Berdasarkan laporan masyarakat dan dokumentasi lapangan yang diperoleh DPP LSM GEMPUR, proyek saluran irigasi tersebut diduga mengalami kerusakan pada sejumlah bagian konstruksi. Beberapa titik bangunan dilaporkan mengalami retak, kerusakan struktural, bahkan sebagian disebut telah roboh sehingga tidak berfungsi secara optimal untuk menunjang kebutuhan masyarakat.

“Kami menduga terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Dugaan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang,” tegas Bagus.

Sorotan serupa juga mengarah pada proyek rabat beton di Desa Hutamangaraja. Berdasarkan informasi yang diterima, proyek tersebut diduga mengalami keretakan dan kerusakan yang menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan serta penggunaan material yang digunakan dalam pembangunan.

Atas dasar laporan tersebut, DPP LSM GEMPUR meminta Kejati Sumut dan Kejari Simalungun untuk melakukan audit menyeluruh, pemeriksaan fisik bangunan, serta menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.

“Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi maupun kerugian negara, kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

DPP LSM GEMPUR mengaku telah menyiapkan sejumlah dokumen pendukung dan dokumentasi kondisi proyek sebagai bahan laporan kepada instansi terkait guna memperkuat proses penelusuran dan pemeriksaan.

Bagus menegaskan bahwa Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

“Kami berharap laporan masyarakat ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dana Desa harus benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan sebaliknya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Hutamangaraja maupun Pemerintah Desa Mariah Hombang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan DPP LSM GEMPUR. Redaksi Intelkriminal.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Tim Investigasi | Intelkriminal.co.id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *