EMPAT LAWANG – Penanganan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan media televisi nasional berinisial DA yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang terus menjadi sorotan publik. Kasus yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Empat Lawang itu dinilai sejumlah pihak berjalan lamban dan memicu perhatian kalangan jurnalis.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Empat Lawang, , menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan secara bertahap dan profesional.
“Kami telah melakukan sejumlah tahapan dalam penanganan perkara ini, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor hingga pengumpulan alat bukti terkait peristiwa tersebut. Kami juga sudah melakukan gelar perkara agar kasus ini semakin terang. Kami meminta rekan-rekan bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi saat kegiatan ngopi bareng wartawan di Kedai Keruani Polres Empat Lawang, Kamis malam (29/04/2026).
Kapolres menegaskan bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan tersebut menjadi perhatian serius pihaknya dan telah diatensikan khusus kepada jajaran Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.
“Yakinlah, kami akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Saya sudah menginstruksikan jajaran agar kasus ini menjadi atensi dan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, penyidik juga akan melibatkan para ahli guna memperjelas unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Tentunya dalam penanganan kasus ini kami akan menghadirkan dan meminta keterangan dari para ahli, baik ahli bahasa maupun saksi ahli lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tambahnya.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian berbagai kalangan karena dinilai menyangkut marwah dan perlindungan terhadap profesi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

















