Bengkalis,Intelkriminal.co.id// — Ketegangan antara warga dengan kelompok yang diduga jaringan mafia tanah di Kampung D30, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat. Setelah sempat mereda dua minggu lalu, konflik kembali memanas hingga nyaris berujung bentrok fisik di lapangan.
Menurut keterangan sejumlah warga, keributan bermula ketika sekelompok orang yang diduga bagian dari jaringan mafia tanah mencoba menumbangkan pohon sawit milik warga menggunakan alat berat. Aksi tersebut langsung memicu perlawanan dari pemilik lahan yang berupaya mempertahankan kebun mereka agar tidak diserobot.
Cekcok tak terhindarkan, dan situasi sempat memanas hingga terjadi aksi saling dorong. Ketegangan baru mereda setelah beberapa warga datang untuk melerai.
Namun tak lama berselang, pihak yang diduga pelaku justru melaporkan sejumlah warga ke Polsek Mandau, Polres Bengkalis, dengan tuduhan penganiayaan. Laporan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sebab menurut warga, mereka hanya berusaha mempertahankan hak atas tanahnya sendiri.
Yang membuat publik terkejut, dua warga Kampung D30 mendadak dijemput oleh penyidik Polsek Mandau pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tanpa menunjukkan surat tugas maupun surat penangkapan resmi kepada keluarga. Penjemputan tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan disebut warga mirip operasi penangkapan terhadap bandar narkoba atau teroris.
Keluarga dan warga sekitar menilai tindakan tersebut telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) terkait tata cara penanganan perkara pidana, khususnya mengenai prosedur pemanggilan dan penangkapan. Mereka menilai cara aparat melakukan penjemputan di tengah malam menimbulkan ketakutan dan kesan intimidatif terhadap masyarakat kecil.
> “Warga hanya menjaga kebun mereka sendiri, tapi malah diperlakukan seperti penjahat. Kami minta keadilan dan perlindungan hukum yang sebenar-benarnya. Jangan sampai rakyat kecil dikriminalisasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Kabar Sembilan.
Menanggapi hal itu, Redaksi dan Tata Usaha Kabar Sembilan telah mengirimkan permintaan konfirmasi resmi kepada IPTU Irsanudin Harahap dari Polsek Mandau, Bengkalis. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp guna memastikan kebenaran informasi sekaligus meminta klarifikasi terkait prosedur penangkapan dua warga Kampung D30 yang dinilai janggal oleh masyarakat.
Adapun poin-poin konfirmasi yang diajukan redaksi sebagai berikut:
1. Apakah benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua warga Kampung D30 pada waktu tersebut?
2. Jika benar, atas dasar laporan dan pasal apa tindakan penangkapan itu dilakukan?
3. Apakah surat tugas dan surat penangkapan telah disampaikan kepada keluarga atau kuasa hukum yang bersangkutan?
4. Mengapa proses penjemputan dilakukan pada dini hari, bukan melalui mekanisme pemanggilan terlebih dahulu?
5. Bagaimana tanggapan pihak Polsek Mandau atas dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan oleh pihak keluarga dan warga sekitar?
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Kabar Sembilan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Polsek Mandau.
Sebagai media yang menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Kabar Sembilan akan terus melakukan klarifikasi lanjutan agar publik memperoleh informasi yang benar dan utuh mengenai perkembangan kasus ini.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak berpihak, sehingga hukum benar-benar menjadi pelindung bagi rakyat kecil — bukan alat bagi pihak yang berkuasa.
(Tim Redaksi Kabar Sembilan)

















