Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID KAUM ADAT SOLOK DESAK KPK USUT TUNTAS DUGAAN MAFIA TANAH ALAHAN PANJANG RESORT

55
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID KAUM ADAT SOLOK DESAK KPK USUT TUNTAS DUGAAN MAFIA TANAH ALAHAN PANJANG RESORT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Solok, Sumatera Barat — Desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan persoalan penguasaan lahan di kawasan Alahan Panjang Resort, Kabupaten Solok, kembali menguat.

Kaum Adat Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menindaklanjuti laporan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan serta persoalan tata kelola lahan yang melibatkan sejumlah pihak.

Dalam keterangannya, masyarakat adat meminta seluruh dugaan tersebut diperiksa secara objektif, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat daerah. Nama Bupati Solok Jon Firman Pandu turut disebut dalam tudingan masyarakat sebagai pihak yang perlu dimintai klarifikasi dan diperiksa keterangannya apabila terdapat bukti yang relevan.

Masyarakat adat menduga terdapat pembiaran terhadap aktivitas penguasaan dan penggarapan lahan eks-HGU di kawasan Alahan Panjang Resort, termasuk dugaan pengerukan kawasan rawa/danau yang disebut belum memiliki kejelasan perizinan lingkungan.

DESAK KPK TELUSURI DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Masyarakat adat meminta KPK tidak hanya memeriksa persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan hubungan antara keputusan atau pembiaran pejabat dengan keuntungan yang diperoleh pihak tertentu.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun demikian, penerapan pasal tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

PERSOALAN STATUS LAHAN EKS-HGU JADI SOROTAN

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adat adalah status lahan eks-HGU PT Danau Diatas Makmur yang disebut telah berakhir pada 2013.

Masyarakat adat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka secara transparan dokumen terkait status dan riwayat tanah tersebut, mulai dari penerbitan HGU, batas-batas lahan, status setelah berakhirnya HGU, hingga pihak-pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkan lahan.

Jika terdapat klaim bahwa sebagian lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah ulayat, masyarakat meminta proses penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum pertanahan dan mekanisme pengakuan serta perlindungan hak masyarakat adat.

KUASA MAMAK KEPALA WARIS: DOKUMEN ALAS HAK HARUS DIAUDIT

M. Harris, selaku Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong, mengatakan pihaknya mempertanyakan keabsahan sejumlah dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan.

Menurut Harris, terdapat dugaan persoalan pada dokumen alas hak, termasuk persoalan batas dan riwayat penguasaan tanah.

“Kami meminta seluruh dokumen alas hak dibuka dan diperiksa secara transparan. Jangan sampai masyarakat adat kehilangan hak atas tanah hanya karena dokumen yang status dan proses penerbitannya belum jelas,” tegas Harris.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam proses penguasaan dan pemanfaatan lahan, tanpa pandang bulu.

DESAK KPK DAN APH BUKA ALIRAN DOKUMEN SERTA PERIZINAN

Kaum adat bersama elemen masyarakat yang mengawal persoalan tersebut meminta KPK dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap:

  1. Status dan riwayat HGU PT Danau Diatas Makmur;
  2. Dokumen alas hak dan batas-batas lahan;
  3. Pihak yang menguasai dan memanfaatkan lahan setelah berakhirnya HGU;
  4. Legalitas kegiatan penggarapan dan pemanfaatan kawasan;
  5. Perizinan lingkungan terkait pengerukan rawa/danau;
  6. Potensi kerugian negara maupun daerah apabila ditemukan pelanggaran;
  7. Kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak lain.

Masyarakat juga meminta Polda Sumatera Barat dan Polres Solok memastikan setiap proses hukum terkait persoalan tersebut berjalan profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“KEKUASAAN BUKAN TAMENG IMPUNITAS”

Masyarakat adat menegaskan akan terus mengawal persoalan Alahan Panjang Resort hingga terdapat kejelasan hukum mengenai status lahan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan jadikan kekuasaan sebagai tameng impunitas. Kami meminta hukum ditegakkan secara adil. Jika memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Intelkriminal.co.id menegaskan bahwa seluruh tudingan mengenai keterlibatan pihak tertentu, termasuk Bupati Solok Jon Firman Pandu, merupakan klaim dan dugaan yang disampaikan oleh pihak masyarakat adat dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Solok dan Bupati Solok Jon Firman Pandu belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tim Intelkriminal.co.id | Sumatera Barat)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *