Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Dampingi Gilang, GIAS-GNRI dan Advokat Frans Tampubolon Apresiasi Respons Cepat Polsek Rumbai

33
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Dampingi Gilang, GIAS-GNRI dan Advokat Frans Tampubolon Apresiasi Respons Cepat Polsek Rumbai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU — Tim LSM GIAS (Gerakan Indonesia Adil Sejahtera) bersama LSM GNRI (Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia) dan Advokat Frans Tampubolon memberikan pendampingan hukum kepada Gilang, seorang anak di bawah umur, bersama orang tuanya, Ayu, terkait laporan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.

Pendampingan tersebut dilakukan saat Ayu menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian di Mapolsek Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kehadiran GIAS, GNRI dan Advokat Frans Tampubolon merupakan bentuk pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan akses terhadap perlindungan dan bantuan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak.

Apresiasi Respons Cepat Polsek Rumbai

Dalam kesempatan tersebut, tim pendamping menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rumbai yang dinilai telah memberikan respons cepat terhadap pengaduan yang disampaikan pihak keluarga.

Meski demikian, tim meminta agar proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, transparan, objektif dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Tim juga berharap setiap fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan keterangan para pihak, hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Minta Kapolsek Rumbai Berikan Perhatian Serius

LSM GIAS, GNRI bersama Advokat Frans Tampubolon secara khusus meminta Kapolsek Rumbai, KOMPOL H. Budi Pramana, S.Psi., memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan kekerasan tersebut.

Kuasa hukum Ayu menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup serta unsur pidananya terpenuhi, kami berharap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar tim pendamping.

Tim pendamping menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum, melainkan sebagai bentuk perhatian terhadap dugaan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur.

Dugaan Kekerasan terhadap Anak Tidak Boleh Dianggap Sepele

Menurut tim pendamping, dugaan kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius karena anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang diduga terjadi di lingkungan keluarga.

Karena itu, pihak pendamping meminta agar proses pemeriksaan juga memperhatikan kondisi psikologis korban serta memastikan korban tidak mengalami tekanan, intimidasi maupun perlakuan yang dapat memperburuk kondisi anak.

Ketentuan Hukum Perlindungan Anak

Perlindungan terhadap anak antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Apabila suatu perbuatan terbukti memenuhi unsur Pasal 76C UU Perlindungan Anak, yakni larangan melakukan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, ketentuan pidananya antara lain diatur dalam Pasal 80.

Pasal 80 ayat (1) pada pokoknya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Ancaman pidana dapat meningkat apabila akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka berat atau meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam ketentuan ayat berikutnya.

Namun, penerapan pasal dan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

Pendampingan Akan Terus Dilakukan

LSM GIAS dan GNRI bersama Advokat Frans Tampubolon menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada keluarga selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap mendapatkan perlindungan serta keluarga memperoleh akses terhadap proses hukum yang adil.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan tidak berlarut-larut. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik. Namun, apabila nantinya berdasarkan alat bukti yang sah ditemukan adanya tindak pidana, kami berharap proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas tim pendamping.

Pihak keluarga juga berharap laporan tersebut dapat segera memperoleh tindak lanjut dan kepastian hukum. Selain itu, keluarga meminta agar korban mendapatkan perlindungan selama seluruh proses pemeriksaan berlangsung.

Menunggu Hasil Penyelidikan dan Penyidikan

Hingga berita ini diterbitkan, penanganan laporan tersebut masih berada dalam kewenangan pihak kepolisian. Status hukum terhadap pihak yang dilaporkan belum dapat disimpulkan dan masih menunggu hasil penyelidikan serta penyidikan Polsek Rumbai.

Intelkriminal.co.id menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tindak kekerasan tersebut masih merupakan laporan dan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

LSM GIAS, GNRI dan Advokat Frans Tampubolon menegaskan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan masyarakat, khususnya anak yang diduga menjadi korban kekerasan, mendapatkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bersambung…

TIM REDAKSI
INTELKRIMINAL.CO.ID
Breaking News — Tegas, Tajam, Berimbang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *