JAKARTA – Intelkriminal.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, H. Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026), Edison langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
H. Edison merupakan salah satu pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Muara Enim dan Jakarta sehari sebelumnya. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pihak dari unsur pemerintah maupun swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi proyek pemerintah daerah.
Usai menjalani pemeriksaan, Edison tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol. Ia terlihat dikawal ketat oleh penyidik menuju mobil tahanan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari.
KPK mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Selain menetapkan Edison sebagai tersangka, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya dari unsur pemerintah daerah dan swasta.
Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang dan sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek. Nilai barang bukti yang diamankan disebut mencapai hampir Rp2 miliar.
Penahanan terhadap H. Edison menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
**(N/b : Darmini. Redaksi Intelkriminal.co.id)**

















