Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Cegah Konflik Sosial Berkepanjangan, Kaum Adat Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Solok di Lahan Eks-HGU Alahan Panjang Resort

39
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Cegah Konflik Sosial Berkepanjangan, Kaum Adat Desak KPK Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bupati Solok di Lahan Eks-HGU Alahan Panjang Resort

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SOLOK, INTELKRIMINAL.CO.ID – Polemik lahan di kawasan Alahan Panjang Resort, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, kembali memanas. Perselisihan yang melibatkan masyarakat adat terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) tersebut dikhawatirkan berkembang menjadi konflik sosial berkepanjangan.

Kaum Adat Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mereka tuduhkan kepada Bupati Solok Jon Firman Pandu.

Desakan tersebut muncul karena masyarakat adat menilai penyelesaian persoalan di tingkat daerah belum memberikan kepastian mengenai status lahan, legalitas penguasaan, maupun aktivitas pembangunan di kawasan yang disengketakan.

Dugaan Pembiaran Jadi Sorotan

Masyarakat adat menyoroti adanya aktivitas pengerukan rawa dan pembangunan di kawasan Alahan Panjang Resort yang menurut mereka perlu diperiksa dari sisi perizinan, lingkungan hidup, serta legalitas penguasaan tanah.

Sebelumnya, polemik tersebut juga telah diberitakan media lain dengan sorotan terhadap dugaan aktivitas pengerukan di kawasan bekas HGU dan tuntutan masyarakat agar pemerintah serta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum.

Dalam persoalan ini, masyarakat mempertanyakan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan, pembuktian, dan pendalaman oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Status Eks-HGU dan Hak Masyarakat Adat

Persoalan status tanah menjadi salah satu titik utama konflik.

Masyarakat adat mempertanyakan status lahan setelah berakhirnya HGU yang disebut telah habis pada 2013. Mereka meminta instansi pertanahan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap riwayat HGU, dokumen alas hak, batas-batas tanah, serta klaim masyarakat adat atas kawasan tersebut.

Menurut masyarakat adat, apabila terdapat bukti bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah ulayat, maka proses penyelesaian harus mempertimbangkan hak masyarakat adat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

M. Harris, selaku Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong, mengatakan pihaknya mempertanyakan keabsahan alas hak yang digunakan pihak tertentu dalam menguasai lahan.

Menurut Harris, terdapat persoalan terkait batas sempadan dan riwayat pemberian ganti rugi pada masa lalu. Ia menyebut ganti rugi yang pernah diterima pihak tertentu berkaitan dengan tanaman dan bangunan, bukan otomatis menjadi bukti kepemilikan atas tanah.

“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi pertumpahan darah atau konflik horizontal. Kami memilih jalur hukum. Karena itu, kami mendesak KPK dan aparat penegak hukum memeriksa seluruh persoalan secara objektif. Kalau memang ada penyalahgunaan kewenangan, kolusi atau gratifikasi, kami meminta diusut sampai tuntas,” tegas Harris.

KPK Diminta Telusuri Dokumen dan Aliran Dana

Kaum adat bersama pihak yang mendukung perjuangan mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat persoalan dari aspek pertanahan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sejumlah tuntutan yang disampaikan antara lain:

1. Pemeriksaan oleh KPK
Masyarakat meminta KPK menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan, potensi konflik kepentingan, serta kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

2. Verifikasi seluruh dokumen pertanahan
Meliputi riwayat HGU, alas hak, batas tanah, dokumen penguasaan, serta seluruh perizinan pembangunan dan pemanfaatan kawasan.

3. Penghentian sementara aktivitas yang dipersoalkan
Apabila aktivitas pengerukan maupun pembangunan terbukti tidak memiliki dasar perizinan atau legalitas yang sesuai, masyarakat meminta dilakukan penghentian sampai status hukumnya jelas.

4. Perlindungan bagi pelapor dan pemberi informasi
Masyarakat meminta adanya jaminan keamanan bagi pihak yang memberikan informasi kepada aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti yang dimilikinya.

5. Penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi
Seluruh pihak diminta menahan diri dan menghindari tindakan sepihak yang dapat memperbesar potensi konflik horizontal.

Jangan Sampai Konflik Meledak

Masyarakat adat menegaskan bahwa persoalan Alahan Panjang Resort tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Mereka meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi pertanahan duduk bersama untuk membuka seluruh dokumen dan mencari penyelesaian berdasarkan hukum.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Kami tidak ingin konflik. Kami hanya meminta keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum atas tanah yang kami perjuangkan,” ujar Harris.

Intelkriminal.co.id menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Solok Jon Firman Pandu dan Pemerintah Kabupaten Solok belum memberikan klarifikasi resmi kepada Intelkriminal.co.id terkait tudingan dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun pembiaran sebagaimana disampaikan masyarakat adat.

Redaksi Intelkriminal.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati Solok, Pemerintah Kabupaten Solok, pihak pengelola, pihak yang disebut dalam sengketa lahan, maupun instansi terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers.

(Tim Intelkriminal.co.id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *