Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID DEWAN PERS SOROT PEMBERITAAN OPSINEWS.COM, KUASA HUKUM YAYASAN ISMAIL IDRIS BERSAUDARA AJUKAN HAK JAWAB Diduga Abaikan Verifikasi dan Keberimbangan, Kuasa Hukum: Pemberitaan Telah Merugikan Nama Baik Pengurus Yayasan

52
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID DEWAN PERS SOROT PEMBERITAAN OPSINEWS.COM, KUASA HUKUM YAYASAN ISMAIL IDRIS BERSAUDARA AJUKAN HAK JAWAB Diduga Abaikan Verifikasi dan Keberimbangan, Kuasa Hukum: Pemberitaan Telah Merugikan Nama Baik Pengurus Yayasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU — Polemik pemberitaan media siber Opsinews.com memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Frans Chaverius, SH, CIRP & Partners, yang mewakili Pengurus Yayasan Ismail Idris Bersaudara, menyampaikan Hak Jawab resmi sekaligus tanggapan atas Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers terkait pemberitaan yang dipublikasikan Opsinews.com pada 1 Juni 2026.

Pihak yang diwakili Kuasa Hukum tersebut yakni Syamsurizal, Ali Nur, Dharma Hendra, Eka Vera Nuranugrah, dan Dasrianto.

Berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak Kuasa Hukum kepada Intelkriminal.co.id, Dewan Pers telah mengeluarkan penilaian tertanggal 28 Agustus 2026 atas pengaduan yang diajukan pada 18 Juni 2026.

JUDUL PEMBERITAAN JADI SOROTAN

Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul:

“Lapor Pak Kapolda dan Walikota Pekanbaru! Ada Pungli Rp20 Ribu Per Lapak Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Panam”

Menurut Kuasa Hukum, pemberitaan tersebut menimbulkan persoalan serius karena memuat tudingan yang berdampak terhadap reputasi para Pengurus Yayasan Ismail Idris Bersaudara.

Dalam penilaian Dewan Pers sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum, terdapat persoalan terkait penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya mengenai verifikasi dan keberimbangan.

DIPERSOALKAN: MENGAPA KONFIRMASI TIDAK DILAKUKAN?

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah tidak dilakukannya uji informasi atau konfirmasi/klarifikasi yang memadai kepada pihak Pengadu, khususnya Dasrianto, sebelum berita dipublikasikan.

Bagi pihak Pengadu, persoalan ini menjadi penting karena berita tersebut membawa tudingan yang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap individu maupun yayasan yang mereka kelola.

Kuasa Hukum juga mempersoalkan penggunaan sejumlah istilah dan atribusi terkait perkara lama yang dinilai tidak relevan dengan pokok persoalan pemberitaan dan berpotensi menggiring opini publik.

KUASA HUKUM: TUDINGAN PUNGLI HARUS DIBUKTIKAN

Frans Chaverius, SH, CIRP selaku Kuasa Hukum menegaskan bahwa tudingan adanya pungutan liar sebesar Rp20 ribu per lapak serta dugaan alih fungsi lahan parkir Pasar Panam secara ilegal merupakan tudingan yang menurut pihaknya tidak didukung bukti yang sah.

“Setiap tudingan harus didukung fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pemberitaan justru menjadi ruang untuk menghakimi seseorang sebelum persoalannya terang dan terbukti,” demikian substansi sikap pihak Kuasa Hukum.

Kuasa Hukum menyatakan pemberitaan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap nama baik, reputasi, pekerjaan, usaha, serta keluarga para pihak yang diwakilinya.

BUKAN SEKADAR SOAL BERITA, TAPI TENTANG TANGGUNG JAWAB PERS

Pihak Yayasan menilai persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah berita, melainkan menyangkut tanggung jawab media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi, dan praduga tak bersalah merupakan fondasi penting dalam kerja jurnalistik.

Media memiliki kebebasan untuk melakukan kontrol sosial dan mengkritisi berbagai persoalan publik. Namun, kebebasan tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menghadirkan informasi yang akurat dan berimbang.

REKOMENDASI DEWAN PERS DIMINTA DILAKSANAKAN

Menurut Kuasa Hukum, rekomendasi Dewan Pers terhadap media yang diadukan antara lain mencakup:

1. Memuat Hak Jawab secara proporsional dan menautkannya pada pemberitaan awal;

2. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pihak Pengadu dan masyarakat;

3. Memuat catatan kualifikasi pelanggaran etika pada bagian bawah berita yang dipersoalkan.

Kuasa Hukum juga menyampaikan adanya penilaian terkait status perusahaan pers dan kompetensi wartawan yang tercantum dalam dokumen Dewan Pers yang mereka terima.

PERINGATAN HUKUM: HAK JAWAB BUKAN PILIHAN

Tim Kuasa Hukum mengingatkan bahwa kewajiban pers dalam melayani Hak Jawab telah memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mereka juga merujuk pada Pasal 18 ayat (2) UU Pers mengenai ketentuan sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja tidak melayani Hak Jawab.

Apabila rekomendasi Dewan Pers tidak dilaksanakan sesuai batas waktu yang ditentukan, pihak Pengadu menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

INTELKRIMINAL.CO.ID: PUBLIK BERHAK MENDAPAT INFORMASI YANG BERIMBANG

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh insan pers bahwa ketajaman pemberitaan tidak boleh menghilangkan akurasi dan keberimbangan.

Kritik terhadap persoalan publik tetap penting. Namun, setiap pihak yang diberitakan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi ketika terdapat informasi yang dinilai merugikan atau tidak sesuai fakta.

Intelkriminal.co.id akan terus mengedepankan prinsip cover both sides, verifikasi informasi, Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, serta asas praduga tak bersalah dalam menjalankan tugas jurnalistik.

BERSAMBUNG.

Sumber:
Kantor Hukum Frans Chaverius, SH, CIRP & Partners, selaku Kuasa Hukum Syamsurizal, Ali Nur, Dharma Hendra, Eka Vera Nuranugrah, dan Dasrianto, Pengurus Yayasan Ismail Idris Bersaudara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *