Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Diduga Langgar Standar MBG, Siswa SDN 013 Tembilahan Terima Ikan Lele dan Tempe Belum Matang

69
×

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Diduga Langgar Standar MBG, Siswa SDN 013 Tembilahan Terima Ikan Lele dan Tempe Belum Matang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tembilahan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi upaya peningkatan gizi bagi pelajar, kini menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, pada Jumat (8/5/2026), salah satu dapur penyedia MBG di Tembilahan diduga menyalurkan makanan yang belum layak konsumsi kepada siswa SD Negeri 013 Jalan Keritang Ujung, Kabupaten Indragiri Hilir.

Informasi tersebut diperoleh media dari salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebutkan, menu MBG yang diterima para siswa berupa ikan lele yang diduga masih mentah serta tempe yang belum dimasak ataupun digoreng, meskipun telah diberi bumbu.

Kondisi itu memicu keresahan para orang tua murid karena makanan yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan standar makanan sehat dan siap santap sebagaimana tujuan utama Program MBG.

“Anak-anak menerima ikan lele yang masih mentah dan tempe yang belum dimasak. Sangat disayangkan, karena program ini dibuat untuk membantu kebutuhan gizi siswa,” ungkap sumber kepada media.

Masyarakat menilai penyaluran makanan dalam kondisi tersebut diduga melanggar petunjuk teknis (juknis) Program Makan Bergizi Gratis yang mewajibkan makanan disajikan dalam keadaan matang, higienis, sehat, dan aman dikonsumsi peserta didik.

Selain menjadi perhatian masyarakat, dugaan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam Undang-Undang Pangan ditegaskan bahwa setiap makanan yang diedarkan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Sementara dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.

Apabila dugaan penyaluran makanan yang belum matang tersebut terbukti benar, maka pihak penyedia MBG dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun meminta pemerintah daerah, dinas pendidikan, dinas kesehatan, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung terhadap dapur penyedia MBG tersebut agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, pengawasan dinilai harus diperketat agar kualitas makanan yang diberikan benar-benar sesuai standar kesehatan dan tidak membahayakan peserta didik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak dapur MBG yang dimaksud belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait dugaan penyaluran makanan yang tidak layak konsumsi tersebut.

Tim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *