Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Diduga Terbit di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Surat Palsu Eks HGU Alahan Panjang Resort Masih Diselidiki Polres Solok

69
×

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Diduga Terbit di Atas Lahan Sengketa, Dugaan Surat Palsu Eks HGU Alahan Panjang Resort Masih Diselidiki Polres Solok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Arosuka | Intelkriminal.co.id – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang kini dikenal sebagai kawasan Alahan Panjang Resort kembali menjadi sorotan. Di tengah belum adanya kepastian hukum terkait status lahan tersebut, Polres Solok masih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh M. Haris, kuasa yang mewakili Kaum Suku Melayu Kopong.

Laporan tersebut diajukan pada 26 Mei 2026. Dalam laporannya, M. Haris menduga telah terjadi penerbitan alas hak atas sebagian lahan yang menurut pihaknya merupakan tanah ulayat kaum dan tidak pernah dilepaskan melalui mekanisme adat maupun persetujuan para ahli waris.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/199/VII/2026/Reskrim tertanggal 14 Juli 2026, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Selain itu, pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain juga masih terus dilakukan guna mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada Intelkriminal.co.id, M. Haris menilai munculnya alas hak di atas objek tanah yang masih menjadi sengketa berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kami menilai ada pihak-pihak yang sengaja memperkeruh suasana dengan menerbitkan alas hak di atas tanah yang statusnya masih disengketakan. Berangkat dari terbitnya alas hak itulah kami menduga adanya dugaan pemalsuan surat, sehingga persoalan ini kami laporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan,” ujar M. Haris.

Menurutnya, pihaknya mempertanyakan dasar hukum maupun administrasi penerbitan alas hak tersebut. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Solok sebelumnya telah menyatakan bahwa status lahan eks HGU Alahan Panjang Resort masih menjadi objek sengketa.

M. Haris mengacu pada pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, pada Februari 2026 yang menyebutkan bahwa proses sertifikasi lahan eks HGU seluas 39,75 hektare menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terhenti karena adanya gugatan dan klaim dari masyarakat hukum adat.

“Bagaimana mungkin alas hak bisa terbit, sementara Pemerintah Kabupaten Solok melalui Sekda saat itu mengakui bahwa proses sertifikasi lahan eks HGU terhenti karena adanya gugatan dari kaum adat. Pernyataan itu menunjukkan bahwa status lahannya sendiri belum memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekda Medison juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok telah meminta pendapat hukum dan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Solok selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membawa persoalan tersebut ke pengadilan guna memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut M. Haris, pernyataan tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai dasar hukum penerbitan alas hak di atas objek tanah yang hingga kini masih disengketakan.

Polemik eks HGU Alahan Panjang Resort sendiri telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat hukum adat, status aset daerah, serta potensi konflik agraria apabila tidak segera memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Solok maupun Bupati Solok belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru polemik eks HGU Alahan Panjang Resort maupun dugaan pemalsuan surat yang sedang diselidiki aparat kepolisian.

Masyarakat berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan penyelesaian secara transparan, objektif, dan berkeadilan demi terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak.

Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan resmi. Intelkriminal.co.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim/Redaksi Intelkriminal.co.id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *