SOLOK, SUMATERA BARAT | Kamis, 25 Juni 2026 — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra yang mengusung tema “Kompak, Bergerak, Berdampak” menjadi perhatian publik di Kabupaten Solok. Di tengah momentum perayaan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat adat Alahan Panjang kembali menyuarakan aspirasi terkait polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang berakhir pada tahun 2013.
Masyarakat adat menilai persoalan status lahan yang berada di kawasan Alahan Panjang Resort hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan dan membutuhkan kepastian hukum yang transparan. Mereka berharap seluruh pihak terkait dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan masyarakat, hukum, dan kelestarian lingkungan.
Sengketa Tanah Ulayat dan Isu Lingkungan
Menurut perwakilan masyarakat adat, kawasan yang saat ini menjadi perbincangan tersebut merupakan tanah ulayat Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo. Mereka berpendapat bahwa setelah berakhirnya HGU, status lahan perlu ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, muncul pula perhatian terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengerukan rawa danau di kawasan tersebut. Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi mengenai legalitas kegiatan, termasuk perizinan lingkungan yang menjadi syarat dalam setiap aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap ekosistem.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi terkait status perizinan maupun perkembangan penyelesaian persoalan lahan masih terus diupayakan kepada pihak-pihak terkait.
Makna Slogan dan Harapan Masyarakat
Dalam menyikapi slogan Gerindra “Kompak, Bergerak, Berdampak”, sejumlah tokoh masyarakat adat menyampaikan harapan agar semangat tersebut dapat diwujudkan dalam langkah nyata untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Mereka berharap:
- Kompak, dalam arti seluruh pemangku kepentingan bersatu mencari solusi yang adil dan bijaksana.
- Bergerak, melalui langkah konkret dan cepat dalam menyelesaikan persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat.
- Berdampak, dengan menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Berbagai opini dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang harus disikapi secara objektif dan proporsional. Hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang disebut dalam berbagai tudingan yang beredar.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan proses hukum yang berlaku.
Masyarakat Minta Penyelesaian Transparan
Tokoh-tokoh masyarakat adat Alahan Panjang berharap pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat penyelesaian status lahan secara terbuka dan transparan.
Menurut mereka, penyelesaian yang adil tidak hanya akan menjaga marwah masyarakat adat dan nagari, tetapi juga menjaga kelestarian kawasan Danau Di Atas yang merupakan salah satu aset alam penting di Kabupaten Solok.
Hak Jawab dan Klarifikasi Terbuka
Media Intelkriminal.co.id, Patroli86.com, dan KrimsusNews.com menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini memuat aspirasi, pendapat, dan pandangan yang disampaikan oleh sejumlah masyarakat adat terkait polemik lahan Alahan Panjang Resort. Media berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah dan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, independen, dan berimbang.
(Tim Redaksi Kolaborasi Intelkriminal.co.id – Patroli86.com – KrimsusNews.com)

















