Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID DPW MANTAPP R-I Riau Tegaskan Dukungan terhadap Agrinas Palma Nusantara dan Satgas PKH

25
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID DPW MANTAPP R-I Riau Tegaskan Dukungan terhadap Agrinas Palma Nusantara dan Satgas PKH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RIAU — Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Masyarakat Nusantara Pendukung Pemerintah Republik Indonesia (DPW MANTAPP R-I) Provinsi Riau menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPW MANTAP R-I Provinsi Riau, Adv. Frans Chaverius Tampubolon, SH, MH, CIRP, sebagai bentuk sikap organisasi terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Dalam pernyataan sikapnya, DPW MANTAPP R-I Riau menyatakan mendukung kebijakan pemerintah melalui Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara dalam rangka penertiban kawasan hutan serta pengelolaan aset negara.

Frans mengatakan, MANTAPP R-I sebagai wadah masyarakat pendukung pemerintah menyatakan sikap untuk mengawal kebijakan tersebut di lapangan.

Soroti Penghentian Sementara KSO

MANTAP R-I Riau juga menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran PT Agrinas Palma Nusantara Nomor 003/SE-DKP/APN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 mengenai penghentian sementara kerja sama operasional (KSO).

Menurut pernyataan organisasi tersebut, surat edaran itu perlu dipatuhi seluruh pihak yang memiliki hubungan kerja sama operasional dengan PT Agrinas Palma Nusantara, termasuk yang berkaitan dengan lahan eks PT Tani Subur Makmur seluas sekitar 2.668 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun, sejumlah tudingan yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut, seperti dugaan pemanenan setelah terbitnya surat edaran, dugaan laporan panen fiktif, maupun persoalan penggunaan alat pelindung diri (APD), masih merupakan klaim atau dugaan yang memerlukan verifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.

Minta Penindakan terhadap Pihak yang Melanggar

Frans juga meminta jajaran PT Agrinas Palma Nusantara mengambil langkah tegas apabila ditemukan pihak yang terbukti tidak mematuhi ketentuan perusahaan maupun kebijakan pemerintah.

Ia menyebut jajaran yang dimaksud antara lain Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Mohammad Abdul Ghani, Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan Nofil Anoverta, serta Direktur Operasional Tuhu Bangun.

MANTAPP R-I meminta agar setiap bentuk pelanggaran terhadap pengelolaan aset negara ditindak sesuai ketentuan hukum dan aturan perusahaan yang berlaku.

PT Agrinas Palma Nusantara sendiri dalam berbagai publikasinya menyatakan mendapat amanah negara untuk mengelola lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan. Pada tahap ketujuh, perusahaan menyebut menerima tambahan pengelolaan sekitar 2,37 juta hektare, sehingga total kawasan hasil penguasaan kembali yang dipercayakan kepada Agrinas mencapai sekitar 4,12 juta hektare.

MANTAP R-I Dorong Tertib Administrasi

Selain itu, DPW MANTAPP R-I Riau meminta agar kebun yang telah dikuasai atau diserahkan melalui proses penertiban dapat dikelola secara tertib, termasuk dari sisi administrasi, pengawasan kebun, serta kepatuhan terhadap ketentuan PT Agrinas Palma Nusantara.

MANTAPP R-I juga menyerukan kepada anggotanya di seluruh Provinsi Riau agar turut mengawal pelaksanaan kebijakan pemerintah di lapangan dengan tetap mengedepankan aturan hukum dan mekanisme pelaporan yang berlaku.

Frans menegaskan bahwa pihaknya ingin memastikan pengelolaan aset negara berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Bagi MANTAPP R-I, aset negara adalah harga mati. Setiap persoalan terkait aset negara harus diselesaikan melalui aturan dan mekanisme hukum yang berlaku,” demikian substansi pernyataan sikap DPW MANTAPP R-I Provinsi Riau.

Di sisi lain, dinamika pengelolaan lahan hasil penertiban kawasan hutan di Riau masih menjadi perhatian berbagai pihak. Sejumlah kelompok masyarakat sebelumnya juga menyampaikan dukungan terhadap Agrinas dan Satgas PKH, sementara terdapat pula pihak lain yang meminta evaluasi serta kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

DPW MANTAPP R-I Provinsi Riau menyatakan akan terus mengawal kebijakan pemerintah sepanjang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

NKRI HARGA MATI.

INTELKRIMINAL.CO.ID — INDEPENDEN, TEGAS, TERPERCAYA.

Catatan redaksi: Setiap dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pernyataan pihak tertentu tetap merupakan dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari instansi berwenang. Intelkriminal.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai prinsip Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *