Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Dr. Suharizal Bantah Klaim Total Loss Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Minta Penyidikan Dilakukan Secara Objektif

85
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Dr. Suharizal Bantah Klaim Total Loss Kasus Pelabuhan Labuhan Bajau, Minta Penyidikan Dilakukan Secara Objektif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADANG – Tim kuasa hukum AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU selaku Konsultan Supervisi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, menyampaikan klarifikasi resmi atas proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Keterangan tersebut disampaikan melalui pernyataan tertulis tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Advokat Dr. Suharizal, S.H., S.E., M.H., M.Kn., M.M., M.IP., CLA. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah fakta teknis maupun aspek yuridis yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Dr. Suharizal, penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp17,9 miliar dengan kategori total loss. Namun, kesimpulan tersebut dinilai belum mencerminkan keseluruhan fakta karena proyek Pelabuhan Labuhan Bajau merupakan pembangunan bertahap (multiyears) yang dilaksanakan sejak Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.

“Apabila benar terjadi total loss, maka muncul pertanyaan mendasar mengapa yang dijadikan objek perkara hanya pekerjaan Tahun Anggaran 2019, sementara pembangunan pada tahun 2020, 2021, hingga 2022 tetap dilanjutkan sebagai satu kesatuan proyek pelabuhan,” ujar Dr. Suharizal.

Ia menjelaskan, proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau memiliki nilai sekitar Rp41,8 miliar yang bersumber dari APBN dan dikerjakan secara bertahap.

Pada Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan pekerjaan pemancangan, pembangunan struktur dermaga segmen pertama serta trestle. Tahun 2020 dilanjutkan dengan pembangunan struktur dermaga segmen kedua. Tahun 2021 dikerjakan timbunan, dinding penahan tanah (DPT), serta pondasi keliling. Sementara pada Tahun Anggaran 2022 dibangun terminal penumpang, kantor pelabuhan, jalan lingkungan, pagar, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.

Berdasarkan hal tersebut, kuasa hukum berpendapat bahwa proyek tidak dapat dipisahkan hanya pada satu tahun anggaran untuk kemudian dijadikan dasar penilaian kerugian negara secara keseluruhan.

Seluruh Dokumen Perencanaan Diklaim Lengkap

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa sejak awal pembangunan telah didukung dokumen perencanaan sesuai ketentuan, mulai dari Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Detail Engineering Design (DED), hasil review DED, hingga dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang telah diterbitkan sejak tahun 2016.

Terkait dugaan adanya pergeseran lokasi pembangunan dermaga tanpa kajian, Dr. Suharizal membantah tuduhan tersebut.

Menurutnya, perubahan posisi dermaga sekitar 30 meter dilakukan berdasarkan hasil Mutual Check Awal (MC-0) yang menemukan adanya perubahan kondisi lapangan akibat sedimentasi yang dipicu pembangunan saluran air menuju laut.

Usulan pergeseran lokasi kemudian dibahas dalam rapat teknis pada 24 Oktober 2019 bersama pihak terkait.

“Perubahan lokasi bukan dilakukan secara sepihak ataupun tanpa dasar. Pergeseran tersebut telah melalui mekanisme pembahasan, koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta tetap berada dalam lahan yang telah dibebaskan pemerintah. Hasil rapat bahkan merekomendasikan agar perubahan tersebut segera dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” jelasnya.

Kerusakan Dermaga Diduga Dipengaruhi Faktor Alam

Kuasa hukum juga menyoroti penyebab kerusakan dermaga yang menurut penyidik menjadi salah satu dasar dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam keterangannya disebutkan bahwa penurunan dermaga segmen dua sekitar 1,712 meter yang terjadi pada 4 Agustus 2022 diduga dipengaruhi aktivitas kegempaan tektonik yang berulang di wilayah Kepulauan Mentawai, bukan semata-mata akibat kegagalan konstruksi.

Dr. Suharizal menyebut terdapat sejumlah kejadian gempa bumi berkekuatan Magnitudo 3,5 hingga Magnitudo 6,7 sepanjang Maret hingga September 2022. Bahkan pada 29 Agustus 2022 terjadi gempa Magnitudo 6,4 yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan permukiman warga hingga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan status tanggap darurat bencana.

Selain faktor gempa, pihaknya juga mengungkap adanya perubahan morfologi dasar laut (seabed) di sekitar lokasi pelabuhan serta penurunan sejumlah pohon kelapa di kawasan sekitar yang dinilai menjadi indikator adanya dinamika geologi yang berpotensi memengaruhi struktur dermaga.

Minta Penegakan Hukum Objektif

Mengacu pada seluruh fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, serta mempertimbangkan seluruh fakta teknis dan dokumen yang ada.

Mereka menilai perkara ini tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan sebagian tahapan pekerjaan, melainkan harus dilihat sebagai satu rangkaian pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau yang berlangsung hingga Tahun Anggaran 2022.

“Klien kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap seluruh fakta teknis, dokumen perencanaan, kondisi lapangan, serta penyebab kerusakan yang sesungguhnya dapat menjadi bahan pertimbangan agar penegakan hukum berjalan secara adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Dr. Suharizal.

Redaksi mencatat, perkara ini masih dalam proses penyidikan. Seluruh pihak yang terkait tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi | Intelkriminal.co.id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *