SOLOK, Jumat (3/7/2026) – Berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang secara historis berasal dari Tanah Pusaka Tinggi (Tanah Ulayat Kaum) kembali menjadi sorotan masyarakat di Sumatera Barat. Persoalan ini dinilai memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami secara utuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum adat Minangkabau.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha berakhir apabila jangka waktunya habis atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setelah HGU berakhir, status tanah ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan terhadap hak ulayat di Sumatera Barat juga diatur dalam berbagai ketentuan daerah yang berlaku.
Proses Harus Sesuai Mekanisme Hukum
Sejumlah pemerhati hukum agraria berpendapat bahwa selama proses penetapan status tanah pasca-HGU belum selesai, setiap bentuk penguasaan, pemanfaatan, maupun penerbitan dokumen hak atas tanah harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku serta memperhatikan keberadaan hak ulayat apabila memang masih diakui secara hukum.
Apabila terdapat dugaan penerbitan alas hak atau dokumen pertanahan yang tidak sesuai prosedur, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, baik melalui instansi pertanahan, penyelesaian administrasi, maupun proses peradilan. Dugaan tindak pidana hanya dapat ditetapkan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.
Tanah Pusaka Tinggi Memiliki Kedudukan Khusus
Dalam sistem adat Minangkabau, Tanah Pusaka Tinggi merupakan harta milik kaum yang diwariskan secara turun-temurun dan pengelolaannya berada di bawah ketentuan adat. Setiap perubahan status maupun pelepasan hak pada prinsipnya dilakukan melalui musyawarah kaum sesuai dengan adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk mengedepankan penyelesaian secara hukum dan musyawarah, serta menghindari tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan sengketa baru.
Redaksi Membuka Hak Jawab
Intelkriminal.co.id menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan ini atau memiliki data serta informasi yang berbeda, Redaksi memberikan kesempatan untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi Intelkriminal.co.id)

















