PEKANBARU — Seorang ibu rumah tangga berinisial YN (38), warga Jalan Kasah Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, melaporkan dugaan tindak pidana asusila dan pelecehan seksual ke Polresta Pekanbaru, Polda Riau.
Laporan tersebut resmi dibuat pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan telah diterima pihak kepolisian dengan STTLP Nomor: STTLP/B/1130/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1130/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tertanggal 27 Agustus 2026 pukul 13.06 WIB.
Kronologi Dugaan Kejadian
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen laporan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Komplek Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial R.H. disebut sebagai pihak yang dilaporkan.
Menurut keterangan pelapor kepada penyidik, saat kejadian korban tengah mengawasi pekerja atau karyawan yang sedang melakukan pekerjaan pembongkaran atap rumah milik pihak terlapor.
Korban kemudian menyebut bahwa dirinya berada di lantai dua bersama terlapor ketika diduga ditarik secara paksa ke dalam sebuah kamar dan pintu kamar dikunci dari dalam.
Korban mengaku berusaha melakukan perlawanan. Dalam keterangannya, terlapor diduga mengangkat rok korban dan berupaya membuka pakaian dalam korban.
Korban kemudian disebut berontak dan mengatakan bahwa rumah istri terlapor berada di belakang rumah tersebut. Setelah itu, menurut keterangan korban, terlapor menghentikan tindakannya dan melepaskan korban.
Korban selanjutnya langsung keluar dari ruangan tersebut.
Tempuh Jalur Hukum
Atas dugaan kejadian tersebut, YN mengaku merasa dilecehkan dan direndahkan sehingga memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan dikaitkan dengan ketentuan mengenai tindak pidana asusila sebagaimana disebutkan dalam Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Laporan tersebut ditandatangani oleh pelapor YN dan diketahui oleh Ka SPKT Resor Kota Pekanbaru u.b. Pamapta I, IPDA Rezky S. Bramana, S.H., M.H.
Penyelidikan Polisi Dinantikan
Dengan telah dibuatnya laporan polisi tersebut, proses penanganan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, penyelidikan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan fakta dan konstruksi hukum perkara.
Intelkriminal.co.id akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan dan keterangan sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian. Pihak yang dilaporkan masih memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
INTELKRIMINAL.CO.ID
Tegas, Tajam, Berimbang.

















