Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Kaum Malayu Kopong dan Pintu Rayo Tegaskan Sengketa Lahan Alahan Panjang Resort Harus Diselesaikan Berdasarkan Data, Adat, dan Hukum

59
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Kaum Malayu Kopong dan Pintu Rayo Tegaskan Sengketa Lahan Alahan Panjang Resort Harus Diselesaikan Berdasarkan Data, Adat, dan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ALAHAN PANJANG, 24 Juni 2026 – Polemik kepemilikan lahan kawasan Alahan Panjang Resort yang merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Kaum Suku Bendang melalui salah satu media online, Kaum Malayu Kopong dan Pintu Rayo Nagari Alahan menyampaikan sikap resmi mereka terkait penyelesaian sengketa tersebut.

Melalui perwakilan Niniak Mamak masing-masing kaum, ditegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan harus mengedepankan fakta, data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan nilai-nilai adat yang berlaku di Minangkabau.

“Persoalan ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ini menyangkut sejarah penguasaan tanah ulayat, hak kaum yang diwariskan secara turun-temurun, serta kepastian hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak,” ujar salah seorang perwakilan Niniak Mamak Kaum Malayu Kopong, Rabu (24/6/2026).

Senada dengan itu, perwakilan Niniak Mamak Kaum Pintu Rayo mengingatkan pentingnya menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap pihak harus menahan diri dan mengedepankan musyawarah agar persoalan yang ada tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah anak nagari.

“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga persatuan. Jangan sampai perbedaan pandangan terkait status lahan justru memecah hubungan kekeluargaan sesama anak kamanakan. Semua klaim harus diuji melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua kaum juga menyatakan menghormati proses mediasi yang tengah berlangsung melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian administrasi pertanahan.

Menurut mereka, seluruh bukti berupa dokumen, peta, riwayat penguasaan lahan, keterangan para Niniak Mamak, serta data historis lainnya harus menjadi dasar dalam menentukan status dan hak atas tanah yang disengketakan.

Mereka juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat telah dijamin oleh konstitusi, termasuk melalui Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai ketentuan hukum lainnya yang mengatur keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya.

Lebih lanjut, Kaum Malayu Kopong dan Pintu Rayo menilai bahwa sengketa pertanahan di kawasan Alahan Panjang Resort harus menjadi momentum untuk mencari solusi yang adil dan bermartabat, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa mengabaikan nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.

Selain itu, kedua kaum menyatakan dukungan terhadap peran KAN (Kerapatan Adat Nagari) dan LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) sebagai fasilitator dalam penyelesaian persoalan adat sesuai ketentuan yang berlaku di Sumatera Barat.

“Prinsip penyelesaian adat bajanjang naiak batanggo turun melalui peran Tungku Tigo Sajarangan masih sangat relevan. Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) harus tetap menjadi pedoman dalam mencari jalan keluar terbaik bagi seluruh pihak,” tutup para Niniak Mamak.

Pernyataan ini sekaligus menjadi ajakan kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga ketenangan, menghormati proses yang sedang berjalan, serta mengedepankan musyawarah dan hukum demi terciptanya keadilan dan kedamaian di Nagari Alahan Panjang.

(Tim Intelkriminal.co.id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *