Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Pemberitaan Berbasis Fakta Bukan Fitnah: Pers Menjunjung Tinggi Hukum, Etika, dan Hak Jawab

98
×

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Pemberitaan Berbasis Fakta Bukan Fitnah: Pers Menjunjung Tinggi Hukum, Etika, dan Hak Jawab

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Solok –Kamis,9 Juli 2026._ Menyikapi pernyataan yang berkembang di ruang publik mengenai sejumlah pemberitaan terkait Bupati Solok, , penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap karya jurnalistik memiliki landasan hukum, etika, dan mekanisme yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Pers menghormati setiap aspirasi yang disampaikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun seluruh elemen bangsa sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Demikian pula, media menghargai kepedulian Kaum Suku Bendang dalam menjaga marwah adat dan kehormatan masyarakat Kabupaten Solok.

Namun demikian, perlu dipahami bersama bahwa pemberitaan yang memuat istilah “diduga”, “dugaan”, “berdasarkan hasil penelusuran”, maupun “berdasarkan informasi yang diperoleh” bukanlah bentuk penghinaan ataupun penghakiman terhadap seseorang. Penggunaan istilah tersebut merupakan standar jurnalistik yang bertujuan menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setiap berita yang dipublikasikan lahir melalui proses jurnalistik yang meliputi pengumpulan data, verifikasi dokumen, konfirmasi kepada narasumber, serta penelusuran fakta di lapangan. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik bukan dibangun atas dasar opini ataupun asumsi, melainkan berdasarkan fakta, data, dan bukti yang tersedia pada saat proses peliputan dilakukan.

Pers tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada lembaga penegak hukum dan pengadilan. Tugas pers adalah menyampaikan fakta yang memiliki nilai kepentingan publik secara objektif, berimbang, dan bertanggung jawab.

Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, Undang-Undang Pers telah memberikan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab dan hak koreksi. Mekanisme tersebut merupakan wujud perlindungan hukum bagi semua pihak sekaligus bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dalam dunia jurnalistik.

Perbedaan pandangan terhadap suatu pemberitaan merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi. Namun, setiap penilaian terhadap sebuah karya jurnalistik hendaknya dilakukan secara objektif dengan melihat fakta, data, dokumen, serta bukti yang menjadi dasar pemberitaan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi ataupun asumsi.

Pers yang profesional tidak hadir untuk membangun konflik, memperkeruh keadaan, ataupun menyerang kehormatan seseorang. Sebaliknya, pers menjalankan amanah konstitusi sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, sarana edukasi, dan pengawas penyelenggaraan kehidupan publik demi kepentingan masyarakat luas.

Oleh karena itu, setiap pemberitaan yang diterbitkan selalu diawali dengan prinsip dugaan, menggunakan bahasa yang berhati-hati, serta didukung oleh fakta, data, hasil konfirmasi, dokumen, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum sekaligus perlindungan terhadap hak semua pihak yang diberitakan.

Pada akhirnya, pers dan masyarakat memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga kebenaran, keadilan, serta terciptanya kehidupan yang demokratis. Pers yang independen tidak menghakimi siapa pun. Pers hanya menyampaikan fakta yang ditemukan melalui proses jurnalistik, sedangkan benar atau tidaknya suatu dugaan akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk memfitnah, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab dalam menyampaikan fakta. Begitu pula kritik terhadap pers hendaknya disampaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers, sehingga kebenaran dapat diuji secara adil, objektif, dan bermartabat.”

Redaksi : Intelkriminal.co.id

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *