BINJAI – Penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram di Jalan Randu, Lingkungan III, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, justru memunculkan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum mengusut secara transparan dugaan adanya praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara tersebut.
Keresahan warga bermula dari dugaan berkurangnya isi tabung gas LPG 3 kilogram yang mereka beli melalui agen PT BSE. Atas dasar keluhan masyarakat tersebut, personel Satreskrim Polres Binjai melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi yang dipimpin Kanit Ekonomi Magistra melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat pengoplosan.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengoplosan, di antaranya satu unit mobil pikap, satu unit mobil Toyota Agya, tabung LPG ukuran 3 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi.
Proses penggerebekan tersebut disaksikan warga sekitar yang berharap aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dapat dihentikan secara permanen karena dinilai merugikan masyarakat sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan warga mengingat lokasinya berada di tengah permukiman.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sempat mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian.
“Kami sangat senang saat polisi melakukan penggerebekan dan membawa barang-barang yang diduga menjadi barang bukti. Harapan kami lokasi itu benar-benar ditutup karena berada di tengah permukiman dan sangat berbahaya jika sewaktu-waktu terjadi ledakan atau kebakaran,” ujarnya.
Namun, suasana berubah setelah beredar informasi di tengah masyarakat bahwa barang bukti diduga telah dikembalikan dan pemilik agen berinisial YH disebut telah dibebaskan. Informasi tersebut memicu kekecewaan warga.
Sejumlah warga bahkan menduga adanya praktik “tangkap lepas”. Mereka berharap informasi tersebut dapat diusut secara menyeluruh oleh aparat pengawas internal kepolisian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, klaim mengenai dugaan adanya uang koordinasi maupun praktik “tangkap lepas” masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Dugaan tersebut memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang.
Warga berharap Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda dapat memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara ini serta memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan pantauan tim di lokasi, aktivitas di agen LPG tersebut saat ini terlihat tidak beroperasi. Masyarakat bersama perangkat kelurahan mengaku akan terus melakukan pengawasan apabila aktivitas di lokasi tersebut kembali berjalan.
Apabila nantinya ditemukan indikasi adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara, warga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara disertai bukti-bukti yang mereka miliki agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Intelkriminal.co.id akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Binjai, pihak agen PT BSE, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim/Redaksi Intelkriminal.co.id)

















