
Kabupaten Solok | Intelkriminal.co.id – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok menggelar Rapat Kerja (Raker) Perdana kepengurusan periode 2026–2029, Kamis (23/7/2026). Agenda ini menjadi langkah awal dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) yang mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Raker dipimpin langsung oleh Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Drs. Reflidon, M.M., Dt. Kayo, dan dihadiri pengurus LKAAM dari 14 kecamatan se-Kabupaten Solok. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut setelah kepengurusan baru resmi terbentuk melalui Musyawarah Luar Biasa (Muslub).
Dalam arahannya, Drs. Reflidon menegaskan bahwa LKAAM harus menjadi lembaga adat yang mandiri, kuat, serta memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah berbasis nilai-nilai adat Minangkabau.
“Kami menginginkan kelembagaan ini dapat berdiri sendiri sebagaimana hak dan kedudukan Niniak Mamak yang telah diakui dalam peraturan perundang-undangan. Selama ini berbagai kegiatan masih bergantung pada salah satu OPD, padahal lembaga adat semestinya memperoleh perhatian dan prioritas,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat kewibawaan lembaga adat dalam menjaga hak ulayat dan warisan budaya masyarakat Minangkabau.
“Di Minangkabau, Rumpuik nan sahalai, Tanah nan sakapa, Capo nan Sabatang merupakan bagian dari hak yang melekat kepada Niniak Mamak dan harus dijaga bersama,” ujarnya.
Bahas Penguatan Perda Adat
Dalam forum tersebut, para peserta membahas sejumlah program strategis yang akan diusulkan menjadi bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Solok. Pembahasan meliputi penguatan kelembagaan LKAAM, dukungan anggaran, hingga kewenangan penyelesaian persoalan adat, tanah ulayat, dan sengketa masyarakat hukum adat.
Menurut Drs. Reflidon, LKAAM bukan sekadar organisasi kemasyarakatan, melainkan wadah yang dihuni oleh para Niniak Mamak pilihan dari setiap nagari di Kabupaten Solok.
“LKAAM adalah representasi para pemimpin adat yang dipilih oleh masing-masing nagari. Karena itu, lembaga ini memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga marwah adat dan memperjuangkan kepentingan masyarakat hukum adat,” katanya.
Aspirasi Anak Nagari
Para peserta Raker juga berharap Pemerintah Kabupaten Solok semakin memperkuat sinergi dengan LKAAM sebagai mitra strategis dalam menjaga adat istiadat, budaya, serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial kemasyarakatan.
Salah seorang peserta menyampaikan bahwa harapan tersebut merupakan aspirasi yang lahir dari masyarakat nagari.
“Ini bukan hanya harapan para Niniak Mamak, tetapi juga aspirasi masyarakat di tingkat nagari yang selama ini disampaikan melalui LKAAM,” ujarnya.
Melalui Raker perdana ini, LKAAM Kabupaten Solok menegaskan komitmennya untuk memperkuat kelembagaan adat, memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, serta menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang tetap berpijak pada falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
(Tim | Intelkriminal.co.id)

















