MEDAN | Intelkriminal.co.id – Polda Sumatera Utara bergerak cepat merespons antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 786 personel diterjunkan untuk mengawal dan mengamankan proses distribusi BBM agar pasokan kembali normal dan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Langkah tersebut menjadi komitmen bersama dalam Rapat Koordinasi Penanganan Antrean SPBU yang digelar di Aula Catur Prasetya Polda Sumut, Rabu (15/7/2026), dengan melibatkan unsur kepolisian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Hiswana Migas, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Kepala Biro Operasi Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Dwi Tunggal Jaladri, S.H., S.I.K., M.Hum., mengungkapkan bahwa hingga 14 Juli 2026, terdapat 125 SPBU dari total 324 SPBU di Sumatera Utara yang terdampak gangguan distribusi BBM.
Sebagai langkah antisipasi, Polda Sumut telah mengerahkan 786 personel untuk melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi BBM. Selain itu, disiapkan pula 10 personel cadangan yang dapat diperbantukan sebagai awak maupun pengemudi mobil tangki apabila kondisi mendesak.
“Hasil mitigasi menunjukkan adanya keterlambatan pasokan serta berkurangnya jumlah awak mobil tangki. Karena itu kami melakukan pengawalan distribusi agar tidak terjadi keterlambatan maupun penyimpangan dalam penyaluran BBM,” ujar Dwi.
Sementara itu, Direktur Intelkam Polda Sumut Kombes Pol Ajie Indra Dwiatma menjelaskan, hasil analisis di lapangan menunjukkan gangguan distribusi dipicu oleh kendala operasional di terminal BBM serta berkurangnya jumlah pengemudi mobil tangki.
Akibatnya, pasokan BBM ke SPBU dilakukan secara bertahap sehingga banyak SPBU hanya menerima sebagian dari kebutuhan hariannya. Kondisi tersebut memicu stok cepat habis dan menyebabkan antrean panjang di SPBU yang masih memiliki persediaan BBM.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara, Dedy Jaminsyah Purba, menegaskan bahwa masyarakat saat ini membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar penjelasan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan Polda Sumut dan Pertamina untuk mempercepat normalisasi distribusi BBM.
“Ada tiga arahan dari Bapak Gubernur Sumatera Utara, yakni kepastian waktu normalisasi, langkah konkret yang dilakukan, serta strategi jangka panjang agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Kami siap berkolaborasi hingga kondisi benar-benar pulih,” ujarnya.
Ketua DPC Hiswana Migas Sumatera Utara Rajali Husein mengatakan seluruh SPBU di jalur lintas Sumatera telah diminta beroperasi selama 24 jam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun ia mengakui antrean panjang masih terjadi dan di beberapa lokasi sempat memicu gesekan antar konsumen.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas Sumut Indah Sari Karo-karo menyebut krisis pengemudi mobil tangki menjadi salah satu penyebab utama terganggunya distribusi BBM. Menurutnya, dukungan pengamanan dari TNI dan Polri sangat penting agar distribusi berlangsung aman, tertib, dan tepat sasaran.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa situasi antrean BBM memiliki karakteristik layaknya penanganan keadaan darurat. Di Kota Medan yang memiliki 91 SPBU, kepolisian telah menempatkan kendaraan patroli di sejumlah titik untuk menjaga keamanan serta mengatur kelancaran lalu lintas.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan meminta seluruh pihak tidak memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pelanggaran hukum di sektor migas.
“Kami menemukan adanya perkelahian di salah satu SPBU, bahkan ada masyarakat yang pingsan akibat antrean. Karena itu diperlukan langkah mitigasi yang mampu menenangkan masyarakat sekaligus menjaga situasi tetap kondusif,” tegasnya.
Melalui sinergi antara Polda Sumut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pertamina, dan Hiswana Migas, diharapkan distribusi BBM dapat segera kembali normal sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan aktivitas ekonomi tidak terganggu.
(Tim | Intelkriminal.co.id)

















