AGAM — Sengketa lahan seluas sekitar 2.700 meter persegi di kawasan Batuang Babuai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Perkara perdata dengan Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Bkt tersebut tidak hanya memperdebatkan persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah, tetapi juga membuka sejumlah pertanyaan terkait riwayat tanah, proses musyawarah kaum, dokumen pelepasan hak hingga administrasi pemerintahan nagari.
Dalam perkara ini, pihak penggugat di antaranya disebut melibatkan Novri Agus Parta Wijaya selaku Wali Nagari Koto Rantang, sementara pihak tergugat adalah Wantemi Cs yang disebut berkaitan dengan kaum Dt. Maleka Nan Tinggi.
Dugaan Kejanggalan Mulai Dipersoalkan
Kuasa hukum tergugat, Ifyuhendri Dt. Asabandaro dari Kantor Hukum Alfalah Bukittinggi, sebelumnya mempersoalkan proses musyawarah kaum yang disebut berlangsung pada 22 November 2018.
Menurutnya, dokumen yang berkaitan dengan persetujuan pelepasan hak atas tanah tersebut ditandatangani oleh Hj. Wirda dan Wantemi.
Pihak tergugat mempertanyakan kewenangan para pihak yang menandatangani dokumen tersebut apabila objek tanah memang merupakan bagian dari harta pusako kaum.
Menurut Ifyuhendri, berdasarkan struktur adat Minangkabau, keberadaan mamak kepala waris menjadi bagian penting dalam penguasaan dan pengelolaan harta pusako kaum.
Ia juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 98 K/Sip/1975, yang menurutnya berkaitan dengan kedudukan mamak kepala waris dalam penguasaan harta pusako kaum.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan bagian dari argumentasi para pihak dan tetap harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Status Tanah Ulayat Kaum Jadi Titik Krusial
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah mengenai status tanah yang menjadi objek sengketa.
Pihak tergugat menyatakan tanah di kawasan Simpang Batuang Babuai tersebut merupakan tanah ulayat kaum Dt. Maleka Nan Tinggi, Pasukuan Pili.
Penguasaan tanah tersebut menurut pihak tergugat berkaitan dengan sejumlah umpuak, di antaranya Umpuak Nurbaiti, Umpuak Faliar, Umpuak Adang Onan dan Umpuak almarhum Nadiar.
Jika status tanah tersebut nantinya dapat dibuktikan sebagai tanah ulayat kaum, maka mekanisme penguasaan maupun pelepasan hak tentu menjadi salah satu aspek penting yang harus diperiksa berdasarkan ketentuan adat dan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum atau dokumen lain yang menunjukkan status berbeda, hal tersebut juga menjadi bagian yang harus diuji dalam persidangan.
Surat Penyerahan Tanah 19 Januari 2026 Dipertanyakan
Sorotan berikutnya mengarah pada surat pernyataan penyerahan tanah tertanggal 19 Januari 2026.
Menurut kuasa hukum tergugat, terdapat persoalan pada pencantuman jabatan Novri Agus Parta Wijaya dalam surat tersebut.
Ia menyebut Novri Agus Parta Wijaya tidak menggunakan nomenklatur Wali Nagari Koto Rantang, tetapi mencantumkan istilah “Kepala Desa dan Kelurahan Koto Rantang.”
Penggunaan nomenklatur tersebut kemudian dipertanyakan karena berkaitan dengan kedudukan pejabat serta administrasi pemerintahan yang digunakan dalam sebuah dokumen yang disebut berkaitan dengan objek sengketa.
Apakah hal tersebut hanya merupakan persoalan administratif atau memiliki konsekuensi terhadap keabsahan dokumen, tentunya membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen asli, kewenangan pejabat serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Rangkaian persoalan tersebut membuat sengketa lahan 2.700 meter persegi ini tidak lagi hanya berbicara mengenai batas dan penguasaan fisik tanah.
Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban melalui proses pembuktian di pengadilan:
Siapa yang secara sah menguasai tanah tersebut?
Bagaimana status tanah tersebut menurut hukum dan adat?
Apakah proses musyawarah kaum telah memenuhi mekanisme yang seharusnya?
Siapa yang memiliki kewenangan untuk menyetujui pelepasan hak?
Dan bagaimana kedudukan dokumen administrasi yang diterbitkan atau digunakan dalam rangkaian perkara tersebut?
Semua pertanyaan tersebut tentunya harus dijawab berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, serta pertimbangan majelis hakim, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.
Intelkriminal.co.id akan terus mengikuti perkembangan perkara ini secara berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun menyatakan pihak tertentu bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Bersambung…
BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID
Independen • Tegas • Terpercaya
Fakta, Cepat, Tajam dan Berimbang

















