BREAKING NEWS | intelkriminal.co.id
Agam — Status hukum lahan Alahan Panjang Resort ex HGU 1 kembali menuai sorotan publik. Sejumlah ketentuan hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) serta pasal-pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai relevan untuk dikaji secara serius guna mencegah konflik agraria dan pelanggaran hukum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5, ditegaskan bahwa Hak Guna Usaha hanya dapat diberikan atas tanah negara melalui keputusan pemberian hak yang sah dari pemerintah. Selain itu, batas wilayah HGU wajib ditetapkan secara jelas, pasti, dan terdefinisi, agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun sengketa dengan masyarakat.
Dalam aspek pidana, Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan di muka umum. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan lisan atau tulisan menghasut agar melakukan perbuatan melawan hukum, menentang kekuasaan umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp4.500.
Penerapan pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur kesengajaan, dilakukan di ruang publik, serta adanya akibat berupa tindakan melawan hukum oleh pihak yang terhasut.
Sementara itu, Pasal 385 KUHP mengatur tentang penguasaan tanah atau barang milik orang lain secara melawan hukum. Apabila terdapat pihak yang menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah, baik secara langsung maupun akibat hasutan, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait lahan Alahan Panjang Resort ex HGU 1, muncul dugaan bahwa lahan tersebut cacat hukum, yang diduga bersumber dari kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat HGU atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini mendorong perlunya penelusuran hukum secara menyeluruh oleh instansi terkait.
Masyarakat dan pemerhati hukum berharap agar pemerintah serta aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan, guna mencegah konflik horizontal serta memastikan kepastian hukum atas pengelolaan lahan di wilayah tersebut.
Reporter : Ibrahim
Media : intelkriminal.co.id

















