SOLOK, INTELKRIMINAL.CO.ID — Penyidikan dugaan persoalan pertanahan di kawasan Alahan Panjang Resort, Kabupaten Solok, kembali memasuki babak pendalaman.
Polres Solok disebut kembali meminta klarifikasi terhadap M. Harris, Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong, menyusul pemeriksaan terhadap mantan Wali Nagari Alahan Panjang, Zulkarnain, yang sebelumnya menyerahkan sejumlah dokumen terkait dua alas hak atas nama Nursyam dan Nasrul alias Kelok.
Dokumen tersebut kini menjadi bagian dari materi yang perlu diuji penyidik, khususnya terkait asal-usul tanah, batas sepadan, proses penerbitan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penandatanganannya.
BATAS TANAH JADI SOROTAN
Dalam keterangannya kepada penyidik, M. Harris menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian pada batas tanah yang tercantum dalam kedua alas hak tersebut.
Menurut Harris, batas antara tanah yang diklaim Nursyam dan Nasrul perlu dicocokkan dengan sejarah penguasaan tanah berdasarkan keterangan adat dan kondisi faktual di lapangan.
«“Kami menunjukkan kepada penyidik bagian yang menurut kami bermasalah, terutama mengenai batas sepadan. Kami meminta hal tersebut diuji berdasarkan dokumen, sejarah tanah dan fakta di lapangan,” ujar Harris.»
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh penyidik.
RIWAYAT TANAH TURUT DIPERIKSA
Persoalan semakin berkembang setelah pihak pelapor mempersoalkan riwayat penguasaan tanah yang diklaim oleh kedua nama tersebut.
Untuk Nasrul alias Kelok, pihak pelapor menyebut adanya dokumen tahun 2018 yang menerangkan penggunaan lahan untuk kegiatan pertanian dengan status sebagai peminjam.
Sementara terhadap Nursyam, pihak pelapor menyebut adanya riwayat pemberian ganti rugi terhadap bangunan dan tanaman dalam proses penguasaan lahan oleh PT Danau Diatas Makmur.
Kedua hal tersebut kini menjadi bagian dari materi yang perlu diklarifikasi untuk menentukan apakah terdapat hubungan hukum dengan klaim kepemilikan atau penguasaan tanah yang tercantum dalam alas hak.
DUGAAN PEMALSUAN SURAT MENUNGGU PEMBUKTIAN
Persoalan ini juga dikaitkan dengan dugaan pemalsuan surat.
Namun, Intelkriminal.co.id menegaskan bahwa status suatu dokumen sebagai surat palsu maupun keterlibatan seseorang dalam tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau digunakan sebagai bukti mengenai suatu hal. Penerapan pasal terhadap pihak tertentu tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
NINIK MAMAK AKAN DIMINTAI KETERANGAN?
Pendalaman perkara juga diarahkan kepada pihak-pihak yang mengetahui proses penerbitan serta penandatanganan alas hak tersebut.
Keterangan para Ninik Mamak yang disebut ikut menandatangani dokumen dinilai penting untuk mengungkap bagaimana proses musyawarah adat berlangsung, siapa yang menguasai tanah sebelumnya, serta bagaimana batas-batas tanah ditentukan.
KUASA KAUM MALAYU PINTU RAYO PERTANYAKAN KLAIM
Kamirus, Kuasa Kaum Malayu Pintu Rayo, turut mempertanyakan dasar sejarah klaim tanah tersebut.
Menurut Kamirus, berdasarkan pengetahuan dan sejarah yang diketahuinya, kawasan tersebut sebelumnya merupakan tanah yang dikuasai kaum Malayu Pintu Rayo sebelum masuk dalam proses HGU.
«“Saya mengetahui sejarah tanah ini. Menurut pengetahuan kami, tanah tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan kaum Malayu Pintu Rayo. Karena itu, asal-usul klaim harus dibuktikan dengan dokumen dan sejarah adat,” ungkap Kamirus.»
Kamirus juga meminta seluruh aktivitas pemanfaatan lahan di kawasan tersebut dipastikan memiliki dasar hukum dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
MASYARAKAT: USUT TUNTAS DAN TRANSPARAN
Masyarakat dan pemangku adat berharap Polres Solok mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan dan tanpa intervensi.
Mereka meminta penyidik tidak hanya memeriksa keabsahan dokumen, tetapi juga menelusuri riwayat tanah, batas fisik di lapangan, keterangan saksi, dokumen adat, proses penerbitan alas hak serta pihak-pihak yang terlibat.
Kepastian hukum atas dua alas hak tersebut dinilai penting untuk menentukan status sebenarnya tanah yang menjadi objek persoalan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat maupun pihak yang berkepentingan dengan rencana investasi di kawasan Alahan Panjang.
Intelkriminal.co.id akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
BERSAMBUNG.
TIM REDAKSI
INTELKRIMINAL.CO.ID
Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam pemberitaan ini masih merupakan bagian dari proses klarifikasi/penyidikan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

















