Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Bernilai Rp290 Juta ke Polsek Lembah Gumanti

120
×

BREAKING NEWS | Intelkriminal.co.id Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan Bernilai Rp290 Juta ke Polsek Lembah Gumanti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KABUPATEN SOLOK – Sengketa kepemilikan lahan kembali mencuat di Kabupaten Solok. Seorang warga melaporkan dugaan penyerobotan sebidang lahan pertanian yang berada di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, ke Mapolsek Lembah Gumanti, Jumat (10/7/2026).

Pelapor mengaku merupakan pemilik sah lahan tersebut setelah membelinya dari pemilik sebelumnya dengan nilai Rp290 juta. Ia menyebut transaksi dilakukan berdasarkan dokumen jual beli serta alas hak yang dimilikinya.

Namun, menurut pengakuan pelapor, lahan tersebut kini diduga telah dikuasai dan diolah oleh seseorang berinisial SW tanpa persetujuan dirinya sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

«”Saya membeli lahan itu seharga Rp290 juta dengan bukti jual beli dan alas hak yang sah dari pemilik pertama. Saat ini lahan tersebut justru diolah oleh saudara SW. Saya merasa dirugikan, tidak nyaman, bahkan khawatir persoalan ini dapat memicu konflik. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian,” ungkap pelapor.»

Pelapor berharap Polsek Lembah Gumanti segera menindaklanjuti laporannya melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga status kepemilikan dan penguasaan lahan dapat diperjelas secara hukum.

Kasus ini menambah daftar persoalan sengketa tanah di wilayah Kabupaten Solok yang memerlukan penyelesaian secara profesional, objektif, dan berkeadilan guna mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan, yakni SW, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan tersebut. Intelkriminal.co.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *