Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

Breaking news | Intelkriminal.co.id Warisan Leluhur Dipertaruhkan, Kuasa Waris Desak Penegakan Hukum di Alahan Panjang

48
×

Breaking news | Intelkriminal.co.id Warisan Leluhur Dipertaruhkan, Kuasa Waris Desak Penegakan Hukum di Alahan Panjang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SOLOK, 23 Juni 2026 – Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong dan Kaum Malayu Pintu Rayo, M. Harris, memberikan tanggapan terkait pernyataan pihak yang mengatasnamakan Mamak Kepala Waris Kaum Bendang mengenai sengketa lahan seluas kurang lebih 23 hektare di kawasan Alahan Panjang Resort, Kabupaten Solok.

Dalam keterangannya, Harris menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak kaum. Namun, menurutnya, klaim kepemilikan yang disampaikan secara sepihak harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum. Jika memang terdapat hak yang diklaim atas tanah tersebut, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang transparan dan berkeadilan, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh keadaan,” ujar Harris.

Ia menilai, sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh pihak seharusnya menjaga status quo terhadap objek sengketa. Harris juga menyoroti adanya pembangunan maupun aktivitas tertentu di lokasi yang masih menjadi sengketa, yang menurutnya berpotensi memicu ketegangan baru di tengah masyarakat adat.

Selain itu, Harris turut mengkritisi sikap Pemerintah Kabupaten Solok yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh. Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran aktif sebagai mediator yang netral serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Terkait aktivitas pengerukan yang disebut terjadi di kawasan rawa dan danau Alahan Panjang Resort, Harris menyampaikan kekhawatirannya terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan. Menurutnya, setiap kegiatan yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan harus melalui prosedur dan perizinan yang jelas serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan hidup.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi media, aktivitas tersebut disebut-sebut berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan wisata dan pembangunan fasilitas pendukung di lokasi dimaksud. Namun demikian, Harris menegaskan bahwa seluruh aktivitas di atas lahan yang masih bersengketa seharusnya dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan hukum.

“Demi menjaga dan melindungi Tanah Pusaka Tinggi yang kami warisi dari para leluhur, kami akan terus menempuh langkah-langkah sesuai koridor hukum. Kami tidak ingin terjadi kerusakan lingkungan maupun penguasaan lahan yang masih menjadi objek sengketa,” tegasnya.

Harris juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum secara objektif terhadap setiap dugaan pelanggaran yang terjadi, baik yang berkaitan dengan sengketa tanah maupun persoalan lingkungan hidup.

Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat harus tetap berlandaskan hukum, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang berkepentingan, sehingga penyelesaian sengketa dapat tercapai secara adil dan bermartabat.

(Redaksi/Intelkriminal.co.id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *