Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

Diduga Tolak Laporan Warga, Oknum Kanit Reserse Polsek Lembah Gumanti Disorot

71
×

Diduga Tolak Laporan Warga, Oknum Kanit Reserse Polsek Lembah Gumanti Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Solok, Intelkriminal.co.id – Nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan. Seorang oknum Kanit Reserse Polsek Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, berinisial IPTU Satria Arip, diduga menolak laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.

Penolakan tersebut diduga terjadi saat warga melaporkan peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh beberapa orang tak dikenal. Perbuatan itu berupa memindahkan, merusak, hingga membuat tidak dapat dipakai suatu benda yang digunakan sebagai batas pekarangan, dengan dugaan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

Tindakan tersebut diketahui berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 389 KUHP lama atau Pasal 505 KUHP baru, yang mengatur tentang perusakan batas tanah atau properti milik orang lain.


Dasar Hukum Terkait Kewajiban Polisi Menerima Laporan

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

  1. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
    Setiap orang yang mengalami, melihat, atau mengetahui tindak pidana berhak melapor kepada penyidik. Dalam hal ini, penyidik (polisi) wajib menerima laporan, mencatat, serta menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  2. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
    Menegaskan bahwa Polri memiliki tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, termasuk menerima setiap laporan dan pengaduan.
  3. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
    Melarang anggota Polri menolak atau mengabaikan laporan masyarakat yang menjadi kewenangannya. Penolakan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan berpotensi dikenakan sanksi disiplin.

Kapan Laporan Bisa Ditolak?

Secara hukum, laporan dapat tidak diterima apabila:

  • Bukan merupakan tindak pidana (misalnya sengketa perdata),
  • Termasuk delik aduan yang tidak dilaporkan oleh pihak yang berhak,
  • Atau terdapat alasan hukum lain sesuai ketentuan KUHAP.

Namun, penolakan harus disertai alasan hukum yang jelas dan disampaikan secara profesional kepada pelapor.


Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula dari pemasangan spanduk bertuliskan:

“Dilarang Masuk Tanpa Izin, Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023. Tanah ini milik Kaum Malayu Kopong.”

Spanduk tersebut dipasang oleh kuasa Mamak Kepala Waris, M. Harris, sebagai upaya pencegahan agar lahan pusako tinggi milik kaum Malayu Kopong tidak dimasuki atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Diketahui, lahan tersebut telah memiliki bukti kepemilikan awal berupa alas hak serta surat keterangan dari Niniak Mamak Nagari Alahan Panjang. Pemasangan juga bertujuan mengantisipasi potensi konflik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Pemasangan dilakukan pada Jumat, 19 Maret 2026 sore hari, dan sebelumnya telah diberitahukan secara lisan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Lembah Gumanti yang bertugas di lokasi, serta kepada Kanit Intel melalui pesan WhatsApp.

Namun pada malam harinya, Bhabinkamtibmas menginformasikan kepada M. Harris bahwa spanduk tersebut telah dicabut oleh beberapa orang. Berdasarkan keterangan petugas di lapangan, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang yang mengatasnamakan pemuda tiga jorong, masing-masing berinisial DS, ND, dan NN.


Laporan Dilayangkan ke Polda Sumbar

Atas dugaan penolakan laporan oleh Kanit Reserse Polsek Lembah Gumanti, pihak masyarakat kemudian melaporkan kembali peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Barat pada Rabu, 25 Maret 2026.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan laporan.


Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian, khususnya Polda Sumbar, dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Selain itu, diharapkan pula adanya evaluasi terhadap oknum anggota yang diduga tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *