Indragiri Hulu, 8 Agustus 2025 – Konflik kepemilikan lahan pola kemitraan antara masyarakat dan PT. Sinar Peranap Perkasa (SPP) kembali mencuat di wilayah Desa Kuantan Tenang, Kecamatan Rakit Kulim, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.
Warga setempat menolak sebagian lahan mereka dimasukkan ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan tanah pribadi yang tidak pernah dijual ataupun diberikan izin pengelolaan kepada pihak PT SPP.
Kepala Desa Semelinang Tebing, Rosmalinda, yang didampingi warga, menegaskan bahwa potensi konflik di wilayah tersebut cukup tinggi jika tidak segera diselesaikan dengan pendekatan musyawarah dan mengutamakan rasa keadilan.
> “Sebagian besar lahan yang diklaim masuk HGU PT SPP sebelumnya adalah milik warga yang merasa tidak pernah melepaskan hak atas tanah tersebut. Ini bisa melahirkan konflik horizontal jika tidak ditangani secara serius,” ujar Rosmalinda dalam pertemuan.

Pemerintah desa mengambil langkah strategis dengan menggelar musyawarah terbuka yang melibatkan Camat Peranap Yusri Erdi, M.Pd, Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syaputra, S.H., M.H (diwakili Bhabinkamtibmas Kuantan Tenang), manajemen PT SPP, warga yang bersengketa, anggota BPD, serta masyarakat setempat.
Pertemuan berlangsung kondusif, namun belum menghasilkan kesepakatan final. Pihak perusahaan, melalui Manager Humas Rahman Manurung, menyampaikan bahwa mereka masih perlu berkoordinasi dengan pimpinan pusat sebelum mengambil keputusan terkait status lahan.
Dalam pesan resminya kepada perwakilan warga, Rahman Manurung menegaskan:
> “PT SPP memiliki legalitas HGU yang sah dan kewajiban perusahaan untuk membayar pajak. Jika masyarakat meminta penghentian panen, diminta membuat permohonan tertulis agar ada pegangan perusahaan. Bila warga merasa dirugikan, sebaiknya melaporkan ke pihak kepolisian atau koperasi. Jika minggu depan tidak ada informasi lebih lanjut, perusahaan akan melanjutkan panen. Pertemuan sudah sering kita lakukan, namun belum ada kata putus. Jika masalah ini dibawa ke ranah hukum, mungkin akan lebih cepat selesai.”
Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir menilai bahwa warga hanya ingin kejelasan status tanah mereka dan memastikan lahan tersebut tidak lagi diklaim sebagai bagian dari HGU perusahaan.
Data Lahan yang Disengketakan:
Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap
1. Marji S – 7,6 hektar
2. Andres – 1,3 hektar
3. Masran – 1,5 hektar
4. Gunaria – 6,5 hektar
Desa Kuantan Tengah, Kecamatan Rakit Kulim
1. Ramlan – 4 hektar
2. Darmi – 2 hektar
3. M. Rizal – 4 hektar
4. Inik – 1,3 hektar
5. Mansyur – 1,4 hektar
Sengketa ini kini menunggu tindak lanjut dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah. Warga berharap mediasi dapat menghasilkan keputusan yang adil, jelas, dan menghindarkan potensi konflik berkepanjangan di lapangan.
Editor: Nisriadi
Liputan: mediaintelkriminal.co.id
Nisriadi, Hendra, Suanra, sandi Irwandi.

















