
INHU | Intelkriminal.co.id//_
Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar deklarasi untuk menghentikan angkutan Over Dimension Over Load (ODOL), khususnya truk batubara, yang kerap melintas di ruas jalan kabupaten dari Kecamatan Peranap hingga Kecamatan Kuala Cenaku sepanjang lebih kurang 107 kilometer.
Aksi ini dipusatkan di simpang jalan elak Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, pada Rabu (24/9/2025). Kegiatan tersebut mendapat pengawalan dari Polres Inhu serta Satpol PP.
Deklarasi ini diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat, di antaranya Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu yang dipimpin langsung Ketua LAMR Inhu, Datuk Sri Ali Fahmi Aziz, beserta jajaran LAMR kecamatan. Hadir pula perwakilan Badan Pemberdayaan Masyarakat Seluruh Indonesia (PABPDSI) Inhu yang diwakili Said Sulaiman, pengurus Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN) Inhu yang diketuai Hendra, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pengurus LPM Desa Jati Rejo.
Sekitar seribuan masyarakat turut serta dalam aksi ini. Beberapa tokoh politik juga terlihat hadir, di antaranya mantan anggota DPRD Inhu Seno Harto, mantan Wakil Ketua DPRD Zaharman Bkaz, serta anggota DPRD Inhu Muhammad Safa’at yang menyatakan dukungannya terhadap aksi tersebut.
Dalam deklarasinya, Datuk Sri Ali Fahmi Aziz menegaskan bahwa masyarakat melarang keras angkutan ODOL, terutama truk batubara, melintasi jalan kabupaten dari Kecamatan Peranap hingga Kecamatan Kuala Cenaku.
“Deklarasi ini kami lakukan demi kepentingan anak kemenakan mulai dari Peranap hingga ke Bayas, Kabupaten Inhil. Kami sudah kehabisan akal mencari solusi terkait angkutan batubara yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ali Fahmi menjelaskan, sejak truk ODOL melintas, dampak buruk yang dirasakan masyarakat semakin besar. Jalan yang dulunya baik kini rusak parah, kemacetan sering terjadi, bahkan kecelakaan lalu lintas hingga menelan korban jiwa. Selain itu, aktivitas ekonomi masyarakat terganggu akibat kerusakan jalan, timbulnya debu menyebabkan penyakit, serta banyak pedagang kecil yang berhenti berjualan.
“Semua ini akibat lalu lintas angkutan batubara yang jelas-jelas melanggar aturan dan undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai mediasi di tingkat provinsi maupun kabupaten sudah dilakukan, namun hingga kini tidak ada solusi yang jelas. Karena itu, masyarakat kembali turun ke jalan untuk menuntut penghentian ODOL.
Sementara itu, Humas PT Global, Deni Aprialdy, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Di sisi lain, salah seorang warga yang ikut aksi, Aripin Thalib, menilai bahwa jalur alternatif untuk angkutan batubara seharusnya melalui jalur sungai.
“Pengangkutan bisa dilakukan lewat Sungai Indragiri dengan menggunakan tongkang. Di era tahun 70-an, sungai ini bahkan digunakan untuk berniaga hingga ke Singapura,” jelasnya.
Penulis / AR

















