MEDAN—BREAKING NEWS Intelkriminal.co.id

Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al-Washliyah (Univa) diharapkan benar-benar memahami Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru sebagai landasan kekuatan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kehadiran aturan baru ini dinilai membawa angin segar bagi masyarakat karena memberikan jaminan hukum yang lebih kuat serta mempertegas penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan Rektor Univa, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, saat membuka Seminar Nasional Sosialisasi UU KUHAP bertema “Peran Akademisi dalam Penerapan UU KUHAP Terbaru”, Senin (8/22) di Aula Univa Medan.
Turut hadir Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumut, AT Siahaan, serta para narasumber: Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH; Novel Suhendri, SH, MH; dan Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.
Akademisi Berperan Sentral
Dalam sambutannya, Rektor Univa menegaskan bahwa peran akademisi sangat penting dalam mensosialisasikan dan memahami implementasi KUHAP baru. Menurutnya, pemahaman yang baik akan melahirkan sikap menerima serta melaksanakan aturan tersebut sebagai perundang-undangan resmi yang berlaku di Indonesia.

> “Sebagai warga negara dan civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum lebih baik, Univa siap mendukung penerapan UU KUHAP terbaru,” ujarnya.
KUHAP Baru Lebih Transparan dan Pro-HAM
Salah satu narasumber, Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, menjelaskan bahwa KUHAP terbaru tidak lagi sekadar memunculkan perdebatan pro dan kontra, tetapi lebih pada harmonisasi antara KUHP dan KUHAP dengan memperkuat pasal-pasal yang melindungi masyarakat.

Ia menilai KUHAP baru menghadirkan perubahan signifikan, termasuk:
sistem peradilan yang lebih transparan,
keberpihakan terhadap HAM,
perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan perempuan yang berhadapan dengan kasus pidana.
Meski demikian, menurutnya masih ada sejumlah kelemahan yang perlu dikaji oleh akademisi.
> “Penting bagi akademisi membuat kajian ilmiah sebagai koreksi terhadap beberapa pasal yang disusun Komisi III DPR. Secara umum sudah baik, namun tetap perlu penyempurnaan,” terangnya.
Dorongan Reformasi Aparat Penegak Hukum
Sementara itu, Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom, menyampaikan bahwa keberlakuan KUHAP baru harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki kinerja dan mengikis stigma negatif. Ia menekankan bahwa KUHAP terbaru dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong profesionalisme penegak hukum.
Ia juga menyinggung pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai langkah strategis memperbaiki citra dan pelayanan institusi kepolisian.
> “KUHAP dibuat untuk peradaban hukum yang lebih baik. Untuk mencapainya, yang terpenting adalah memahami aturan tersebut dan meningkatkan kompetensi komunikasi para penegak hukum agar bekerja dengan benar,” ujarnya.

















