Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Kuasa Hukum AKBP Faisal Pertanyakan Dasar Laporan Dugaan Pelecehan: Soroti CCTV dan Kronologi Pelaporan

27
×

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID Kuasa Hukum AKBP Faisal Pertanyakan Dasar Laporan Dugaan Pelecehan: Soroti CCTV dan Kronologi Pelaporan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PADANG, SUMATERA BARAT — Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama AKBP Faisal kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum AKBP Faisal, Suharizal, menyampaikan sejumlah keberatan dan argumentasi hukum terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah dilayangkan ke Polda Sumatera Barat.

Suharizal menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurut pihak kuasa hukum, tuduhan tersebut dinilai berpotensi merusak nama baik, karier, serta kehidupan pribadi AKBP Faisal.

Namun demikian, seluruh keterangan mengenai kronologi, rekaman, percakapan, maupun dugaan persoalan rumah tangga yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan versi dan argumentasi pihak kuasa hukum AKBP Faisal. Kebenaran materiilnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Laporan Polisi dan Dugaan Peristiwa

Berdasarkan materi yang disampaikan kuasa hukum, laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 16 April 2026.

Sementara itu, kuasa hukum AKBP Faisal mengacu pada Surat Kuasa Nomor 28/SKK.IV/LEGALITY/2026, tertanggal 21 April 2026.

Dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di ruang Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat.

Pasal yang disebut dalam laporan adalah Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Suharizal menyatakan pihaknya memilih tidak banyak memberikan pernyataan kepada publik sejak awal karena mempertimbangkan nama baik institusi. Namun, seiring berkembangnya perkara, kuasa hukum merasa perlu menyampaikan perspektif dan keberatan dari pihak AKBP Faisal.

Kuasa Hukum Pertanyakan Rangkaian Kronologi

Salah satu hal yang menjadi sorotan kuasa hukum adalah rangkaian peristiwa sebelum dugaan kejadian.

Dalam materi yang disampaikan kepada media, disebutkan bahwa Brigadir Lisa Wiliyandra Sari mengikuti akun Instagram istri AKBP Faisal sekitar pukul 11.36 WIB, atau beberapa jam sebelum waktu dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Pihak kuasa hukum mempertanyakan konteks tindakan tersebut dan meminta agar seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara utuh.

Menurut mereka, suatu perkara tidak seharusnya dinilai hanya dari satu bagian kronologi, melainkan harus dikaitkan dengan seluruh bukti, saksi, komunikasi, serta rangkaian peristiwa yang relevan.

Soal Amplop Berisi Uang Rp4 Juta

Kuasa hukum juga menyampaikan versi AKBP Faisal mengenai kejadian di ruang Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat.

Menurut keterangan yang disampaikan, Brigadir Lisa disebut menerima uang sebesar Rp4 juta yang diberikan dalam sebuah amplop.

Pihak kuasa hukum menyebut setelah Brigadir Lisa keluar dari ruangan, sejumlah saksi disebut tidak melihat adanya perubahan mencolok pada penampilan maupun ekspresinya dan tidak mendengar keributan yang dianggap mencurigakan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi kuasa hukum dalam membantah adanya dugaan pelecehan sebagaimana yang dilaporkan.

Pernyataan “Demi Allah, Tidak Ada Maksud Saya Melecehkan Kamu”

Suharizal juga menyinggung rekaman suara yang disebut berasal dari CCTV rumah Brigadir Lisa dan terdengar melalui telepon genggam suaminya, Zico Viki Doara.

Dalam materi yang disampaikan kepada media, terdapat percakapan antara Lisa dan Faisal, termasuk pernyataan Faisal yang berbunyi, “demi Allah, tidak ada maksud saya melecehkan kamu.”

Menurut penjelasan kuasa hukum, kalimat tersebut oleh AKBP Faisal tidak dimaksudkan sebagai pengakuan atau pembicaraan mengenai aktivitas seksual.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa menurut versi kliennya, pernyataan tersebut berkaitan dengan persoalan pemberian uang. AKBP Faisal disebut merasa Brigadir Lisa mungkin menganggap pemberian uang tersebut sebagai bentuk merendahkan atau “melecehkan” secara ekonomi.

CCTV Dipersoalkan, Kuasa Hukum Klaim Tak Membuktikan “Ciuman”

Rekaman CCTV menjadi salah satu poin yang disoroti kuasa hukum.

Suharizal menyatakan bahwa berdasarkan rekaman yang telah dilihat atau didengarkan pihaknya, tidak terlihat adanya pertengkaran maupun keributan.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti visual yang menurut mereka dapat secara jelas membuktikan adanya tindakan “cium-ciuman” sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, penilaian mengenai kekuatan dan relevansi rekaman CCTV sebagai alat bukti tetap merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Persoalkan Jarak Waktu Pelaporan

Kuasa hukum AKBP Faisal juga mempertanyakan rentang waktu antara dugaan peristiwa dengan pembuatan laporan polisi.

Dugaan peristiwa disebut terjadi pada 15 Januari 2026, sedangkan laporan polisi tercatat pada 16 April 2026.

Menurut Suharizal, jarak waktu tersebut perlu diklarifikasi agar seluruh rangkaian peristiwa dan alasan pelaporan dapat diketahui secara terang.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan argumentasi mengenai kedudukan pihak yang melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya ketika dugaan korban merupakan orang dewasa.

Namun, persoalan mengenai kedudukan pelapor, mekanisme pelaporan, serta pemenuhan unsur pidana merupakan persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan fakta pemeriksaan perkara.

Kuasa Hukum Singgung Dugaan Persoalan Rumah Tangga

Selain aspek hukum, materi yang disampaikan kuasa hukum juga menyinggung dugaan adanya persoalan rumah tangga antara Brigadir Lisa dan suaminya, Zico Viki Doara.

Suharizal menyebut terdapat komunikasi yang menurut pihaknya berkaitan dengan persoalan rumah tangga dan rencana perceraian.

Kuasa hukum juga mengklaim terdapat percakapan WhatsApp yang menurut mereka menunjukkan adanya pernyataan mengenai tidak terjadinya peristiwa “cium-ciuman”.

Dari rangkaian tersebut, pihak AKBP Faisal menduga persoalan rumah tangga tersebut memiliki keterkaitan dengan munculnya perkara yang menyeret nama kliennya.

Suharizal bahkan menyebut AKBP Faisal berpotensi dijadikan “kambing hitam” dalam persoalan tersebut.

Namun, pernyataan tersebut merupakan dugaan dan penilaian dari pihak kuasa hukum, bukan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.

AKBP Faisal Bantah Seluruh Tuduhan

Suharizal kembali menegaskan bahwa AKBP Faisal membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.

Pihak kuasa hukum meminta agar perkara tersebut diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan keseluruhan alat bukti, keterangan saksi, rekaman, komunikasi, serta kronologi dari seluruh pihak.

“Jangan sampai perkara hanya dilihat dari satu versi. Semua bukti dan keterangan harus diuji secara objektif,” demikian substansi argumentasi pihak kuasa hukum sebagaimana materi yang disampaikan kepada media.

Ruang Klarifikasi Tetap Terbuka

Intelkriminal.co.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan materi keterangan dan argumentasi yang disampaikan oleh kuasa hukum AKBP Faisal.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang bersalah maupun tidak bersalah sebelum adanya proses hukum dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

Untuk menjaga prinsip cover both sides, Brigadir Lisa Wiliyandra Sari, pihak suami/pelapor, maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau keterangan tambahan.

Redaksi Intelkriminal.co.id akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, verifikasi informasi, serta kepentingan publik dalam mengikuti perkembangan perkara ini.

BREAKING NEWS | INTELKRIMINAL.CO.ID
Tegas, Tajam, Berimbang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *