Example floating
Example floating
Example 728x250
News Update

BREAKING NEWS | Pimpinan Redaksi Intelkriminal.co.id Kecam Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Dukung Langkah Hukum atas Pernyataan Hotman Paris

91
×

BREAKING NEWS | Pimpinan Redaksi Intelkriminal.co.id Kecam Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan, Dukung Langkah Hukum atas Pernyataan Hotman Paris

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Gelombang solidaritas insan pers terus menguat menyusul pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang diduga merendahkan profesi wartawan. Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi Intelkriminal.co.id, Nisriadi, CFLE, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Solok, menyampaikan kecaman atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan serta menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh sejumlah organisasi pers.

Menurut Nisriadi, wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap pernyataan yang diduga berpotensi merendahkan atau melecehkan profesi wartawan patut disikapi secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

> “Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang wajib dihormati oleh seluruh elemen bangsa. Kritik boleh disampaikan, namun jangan sampai diduga merendahkan martabat profesi jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Nisriadi, Selasa (21/7/2026).

 

Ia menilai langkah hukum yang ditempuh sejumlah organisasi pers merupakan hak konstitusional sebagai bentuk upaya memperoleh kepastian hukum atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan.

Sebagai Sekretaris DPC PJS Kabupaten Solok, Nisriadi juga mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap solid, profesional, serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, sekaligus mitra strategis pembangunan bangsa.

> “Pers tidak boleh diintimidasi maupun direndahkan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dengan berlandaskan kode etik dan aturan hukum. Mari kita jaga marwah profesi pers serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

 

Nisriadi berharap polemik ini menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk semakin menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia, sekaligus memperkuat sinergi antara insan pers, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat demi terciptanya iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.

(Redaksi | Intelkriminal.co.id)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *